Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis road map atau peta jalan pengembangan dan penguatan perasuransian Indonesia 2023-2027.
Peta jalan tersebut dibuat berangkat dari banyaknya masalah yang dihadapi industri perasuransian di Indonesia. Masalah-masalah tersebut turut menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap industri perasuransian.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan peta jalan tersebut diharapkan mampu menyehatkan industri asuransi.
Adapun beberapa hal yang menjadi sorotan untuk perbaikan dalam peta jalan antara lain penguatan permodalan, governance, manajamen risiko, serta pengaturan terhadap produk dan jasa aprofesi penunjang di industri perasuransian.
Ogi mengatakan OJK juga mengajak stake holder, Dewan Asuransi Indonesia (DAI), asosiasi perasuransi, dan asosiasi industri sektoral untuk mengimplementasikan peta jalan tersebut. Menurutnya keterlibatan semua pihak diperlukan untuk pengembangan industri asuransi Indonesia ke depan.
“Kami perlu ada komitmen bersama di mana bisa meyakinkan masyarakat atau publik terhadap industri perasuransian. Kita harus lakukan itu secara bersama, tidak mungkin hanya OJK sendiri,” kata Ogi di Jakarta, Senin (23/10/2023).
Baca Juga
Dalam peta jalan pengembangan dan penguatan perasuransian 2023-2027 ada empat pilar yang dijalankan. Pertama, penguatan ketahanan dan daya saing industri perasuransian. Kedua, pengembangan elemen-elemen dalam ekosistem industri perasuransian. Ketiga, akselerasi transformasi digital industri perasuransian. Keempat, penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan.
Untuk mewujudkan empat pilar tersebut, Ogi mengatakan ada tiga tahap atau fase yang akan dilakukan terkait dengan peta jalan asuransi tersebut. Mulai dari penguatan pondasi, konsolidasi menciptakan momentum, dan dan diakhiri dengan fase penyelarasan dan pertumbuhan.
Sementara itu, program strategis dalam ketiga fase implementasi tersebut antara lain:
1. Penguatan governance, risk, and compliance (GRC)
2. Penguatan kelembagaan perusahaan asuransi dan reasuransi melalui penguatan permodalan, pemanfaatan teknologi digital, dan implementasi PSAK 17
3. Pengelompokkan perusahaan asuransi berdasarkan ekuitas menjadi dua kelompok (groupingperusahaan asuransi) termasuk pembentukan Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi (KUPA)
4. Pendalaman pasar melalui asuransi wajib, asuransi mikro, asuransi parametrik, dan lainnya
5. Penyusunan pengaturan berdasarkan riset dan standar internasional; dan
6. Implementasi strategi nasional penguatan literasi dan perlindungan konsumen.
Di sisi lain, asosiasi perasuransian juga mendukung dan berkomitmen untuk untuk menjalankan rencana aksi yang tertuang dalam peta jalan atau Roadmap Perasuransian 2023- 2027.
Ketua Umum Dewan Asuransi Indonesia (DAI) Rudy Kamdani implementasi peta jalan asuransi ini diharapkan dapat memandu dan mengarahkan perkembangan industri perasuransian yang lebih terpadu, sehat, efisien, berkualitas, tepercaya, dan inklusif ke depannya.
“Dewan Asuransi Indonesia melihat peta jalan ini sebagai landasan yang kuat untuk mengarahkan perkembangan industri perasuransian yang lebih terpadu dan berkualitas,” kata Rudi.
Rudi mengatakan semua pemangku kepentingan industri perasuransian nasional, mulai OJK, hingga 12 asosiasi di bawah DAI akan berkolaborasi dan melakukan langkah strategis untuk mewujudkan visi, terwujudnya industri asuransi yang sehat, efisien dan berintegritas.
Serta memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat, serta mendukung pertumbuhan ekonomi melalui pendalaman pasar, peningkatan inklusi dan stabilitas keuangan.
Dia menambahkan Seiring dengan peluncuran Roadmap Perasuransian 2023-2027, DAI juga melakukan perubahan tagline dari “Mari Berasuransi” menjadi “Pahami & Miliki Asuransi”. Perubahan tagline tersebut dimaksudkan untuk mengajak masyarakat agar lebih memahami manfaat dari asuransi sehingga tidak ada keraguan untuk memiliki produk asuransi.