Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan perkembangan terbaru terkait pemisahan atau spin-off unit usaha syariah (UUS) di industri perasuransian.
Tak tanggung-tanggung, bahkan, OJK menyebut sudah ada dua perusahaan yang menyampaikan tidak melanjutkan bisnis syariah.
Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengatakan pengaturan spin-off UUS asuransi syariah ini tercantum di dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023.
Beleid anyar ini mengatur jangka waktu pemisahan unit syariah pada perusahaan asuransi paling lambat 31 Desember 2026. Dalam hal mekanisme dan tata cara pemisahan, perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) dilakukan paling lambat 31 Desember 2023.
“Kami sekarang meminta perusahaan asuransi yang memiliki UUS untuk menyampaikan rencana [RKPUS]. Per Desember ini, mereka harus submit rencananya,” kata Iwan saat ditemui di Jakarta beberapa hari yang lalu, dikutip pada Sabtu (21/10/2023).
Iwan menjelaskan, salah satu isi RKPUS harus memuat timeline atau rentang waktu spin-off UUS. Atau, sambung Iwan, rencana perusahaan untuk menjual unit bisnis syariah.
Baca Juga
“Atau misalnya mereka mau jual, mereka enggak mau berusaha, itu sudah ada juga yang menyatakan mereka enggak mau. Kemarin baru ada dua [perusahaan] yang menyampaikan tidak melanjutkan spin-off,” imbuhnya.
Meski tak memberikan informasi secara detail, Iwan mengungkapkan bahwa sudah ada beberapa perusahaan asuransi yang menyatakan untuk tidak melanjutkan bisnis syariah.
“Sudah ada yang memutuskan RKPUS bahwa ke depan mereka tidak mau [melanjutkan bisnis syariah], jadi sekarang kita lihat sampai 2023 atau 2024 apakah masih ada yang inforce. Kalau masih ada, kita harus cari pindah ke mana,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Dewi Astuti memperkirakan dengan ekuitas minimum Rp100 miliar, maka separuh dari total UUS asuransi syariah akan terjadi pemisahan.
“Kalau umpamanya nanti spin-off syariah itu terjadi di 2026, hitung-hitungannya dengann modal hanya Rp100 miliar, rasa-rasanya kalau dihitungan saya 50%-nya jadi [spin off],” kata Dewi.
Di sisi lain, berdasarkan survei yang dilakukan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) pada tahun lalu, ditemukan bahwa sekitar di bawah 35 dari 43 anggota AASI menyatakan ingin memisahkan diri dari induk alias spin-off.
Ketua Umum AASI Rudy Kamdani menilai unit usaha syariah harus mempersiapkan spin-off sedini mungkin, meski OJK memberikan tenggat waktu paling lambat pada akhir 2026.
“Masih lama, tapi memang sudah harus dipersiapkan sekarang karena untuk pembentukan perusahaan, izin OJK, dan menerima transfer,” pungkas Rudy.