Bisnis.com, JAKARTA— PT Asuransi BRI Life atau BRI Life menyebut soal rencana spin off atau pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) akan dilaksananakan sebelum tenggat berakhir.
Plt. Direktur Utama BRI Life I Dewa Gede Agung mengatakan menyebut pihaknya belum ingin buru-buru soal pemisahan.
“Kami enggak bisa buru-buru berangkat apakah spin off atau enggak. Karena pertanyannya mau makan apa itu teman-teman yang di syariah?” kata Dewa dalam Media Engagement BRI Life di Jakarta, Senin (16/10/2023).
Dewa menambahkan BRI Life akan memberikan kejutan terkait rencana spin off pada 2024. Dia juga memastikan bahwa perusahaan akan mengikuti ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memberikan waktu perusahaan untuk spin off sampai Desember 2026.
“Kami [akan] ikuti regulasi, terakhirnya 2026,” imbuhnya.
Dewa menambahkan nantinya setelah spin off, perusahaan syariah BRI Life akan fokus kepada sektor mikro di mana produk asuransi untuk semua lapisan masyarakat dengan dengan harga yang terjangkau.
Baca Juga
“Sama dengan visi BRI Group, akan kembangkan produk syariah di micro insurance, itu tahun depan. Pertama sebelum spin off perkuat dulu fundamentalnya,” katanya.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono sebelumnya menyebut bahwa sampai dengan saat ini belum ada perusahaan yang mengajukan pemisahan UUS.
Ogi mengingatkan perusahaan yang memiliki UUS harus menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) selambat-lambatnya pada 31 Desember 2026. Nantinya tidak semua perusahaan yang mengajukan RKPUS langsung mendapatan izin pemisahan.
“Setelah pengajuan RKPUS akan diketahui mana UUS yang akan spin off menjadi perusahaan penuh syariah dan mana yang tidak melanjutkan bisnis syariahnya dan melakukan pengalihan portofolio unit syariahnya kepada perusahaan asuransi syariah yang ada,” kata Ogi.
Adapun pemisahan UUS diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Reasuransi.
Dalam aturan tersebut, untuk melakukan pemisahan UUS perusahaan asuransi maupun reasuransi harus memenuhi beberapa syarat.
Adapun syarat tersebut meliputi nilai dana tabarru’ dan dana investasi peserta UUS telah mencapai paling sedikit 50 persen dari total nilai dana asuransi, dana tabarru’, dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya. Selain itu ekuitas minimum UUS telah mencapai paling sedikit sebesar Rp100 miliar bagi unit syariah perusahaan asuransi. Sementara itu untuk unit syariah perusahaan reasuransi ekuitas minimum sebesar Rp200 miliar.
“Dalam hal selama proses pemisahan unit syariah, aset dan/atau ekuitas Unit Syariah menurun dan tidak lagi mencapai persyaratan. Kondisi dimaksud tidak menghilangkan kewajiban perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi, untuk melakukan pemisahan unit syariah,” tulis beleid POJK Nomor 11 Tahun 2023.
Pelaksanaan spin off UUS juga harus tidak mengurangi hak pemegang polis dan peserta. Selain itu tidak menyebabkan perusahaan yang memiliki UUS, perusahaan asuransi atau reasuransi hasil spin off, dan perusahaan yang menerima pengalihan portofolio kepesertaan, melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
Adapun pemisahan unit syariah dilakukan dengan tujuan untuk memperkuat struktur ketahanan dan daya saing industri asuransi dan reasuransi. Selain itu menciptakan operasional bisnis yang lebih efektif dan efisien. Spin off juga diharapkan mampu memperkuat investasi teknologi dan sumber daya manusia, serta melindungi kepentingan pemegang polis dan peserta.