Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sebanyak 119 BPR Bangkrut, Ternyata Ini Penyebabnya

Sebanyak 119 BPR/BPRS tercatat kehilangan izin usahanya. LPS pun mengungkapkan alasan penyebab BPR bangkrut.
Kasir Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menghitung uang rupiah. /Bisnis.com
Kasir Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menghitung uang rupiah. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkapkan penyebab sejumlah BPR bangkrut. Hal ini juga dialami Bank Perekonomian Rakyat Karya Remaja Indramayu (Perumda BPR KRI) yang dicabut izin usahanya pada 12 September 2023.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan permasalahan tata kelola bisnis kerap menjadi penyebab bangkrutnya bank ‘wong cilik’. LPS pun bakal mendalami permasalahan dengan melakukan investigasi pada bank tersebut.

Artinya, jika memang ada pihak-pihak yang dengan sengaja merugikan bank sehingga bank ini menjadi bank gagal, maka LPS akan menindaklanjutinya ke jalur hukum.

“Mereka yaitu manajemen dan pemilik saham BPR, atau siapa pun yang misalnya melakukan tindak kejahatan perbankan akan kami kejar terus untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Rabu (25/10/2023). 

Baginya, tindakan ini harus dilakukan untuk memberi efek jera, dan memastikan para pelaku menghadapi konsekuensi hukum yang tegas.

Bahkan, ke depan, Purboyo menyebut LPS juga berencana membangun sistem IT untuk membantu manajemen BPR se-Indonesia agar memiliki tata kelola bisnis bank yang baik.

Adapun, pada kesempatan terpisah Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS Didik Madiyono mengatakan, meski pengawasan perbankan biasanya menjadi tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan (OJK), akan tetapi pihaknya juga dapat melakukan investigasi terhadap indikasi tindak pidana yang terjadi di perbankan. 

“Kita ada mekanisme koordinasi terhadap penanganan tindak pidana perbankan tersebut antara LPS dan OJK itu dituangkan dalam MoU atau kesepakatan kerjasama antara OJK dan LPS,” katanya saat Konferensi Pers Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan LPS pada Jumat (29/9/2023).  

Didik menyatakan sejak 2005 hingga sekarang, tercatat ada 120 bank yang kehilangan izin usahanya, yang terdiri dari 119 BPR/BPRS dan satu bank umum

Menurutnya, dari 120 itu, sebagian besar masalah BPR bukan karena adanya masalah ekonomi, namun justru karena integritas pemilik ataupun pemegang saham atau pengurus saham yang tidak disiplin, sehingga terjadi fraud.  

Didik menyebutkan dari penutupan 120 bank tersebut, total simpanan yang terkena dampak mencapai Rp2,26 triliun dan jumlah rekening yang terpengaruh adalah sebanyak 313.814 rekening.

Sebagai informasi, berdasarkan data per Agustus 2023, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya (simpanan hingga Rp2 miliar) sebesar 99,94 persen dari total rekening atau setara dengan 530,72 juta rekening.  

Sementara, pada BPR/BPRS, jumlah rekening yang dijamin seluruh simpanannya (simpanan hingga Rp2 miliar) sebesar 99,98 persen dari total rekening atau setara dengan 15,56 juta rekening.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arlina Laras
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper