Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Jelaskan Langkah Penyehatan Bank Bermasalah, Salah Satunya Bank Jepara Artha

OJK menjelaskan langkah penyehatan bank-bank bermasalah atau bank dalam penyehatan, salah satunya BPR Bank Jepara Artha, yang diisukan bangkrut.
Ilustrasi bank. /Freepik
Ilustrasi bank. /Freepik

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara mengenai langkah penyehatan bank-bank bermasalah, salah satunya PT BPR Bank Jepara Artha. Saat ini, bank tersebut sedang didera isu bangkrut.

Berdasarkan situs Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Jepara bakolkopi.jepara.go.id, sempat terjadi penarikan simpanan secara massal di bank milik pemerintah kabupaten Jepara tersebut.

Disebutkan banyak masyarakat mengambil secara bersamaan, hingga antrean penarikan sampai pada akhir Januari 2024. Pemerintah Kabupaten Jepara pun telah membentuk tim penyehatan BPR Bank Jepara Artha.

Terkait dengan permasalahan tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), dalam melaksanakan fungsi pengawasan, OJK mengatur dan menetapkan status pengawasan bank yang terdiri tiga kategori, yaitu Bank Dalam Pengawasan Normal, Bank Dalam Penyehatan, dan Bank Dalam Resolusi.

Ketika rasio kecukupan permodalan dan likuiditas di bawah ketentuan minimum dan/atau kondisi tingkat kesehatannya tidak baik, bank akan ditetapkan sebagai Bank Dalam Penyehatan.

“Pada kondisi tersebut, pengurus dan pemegang saham diminta menyusun dan melaksanakan action plan untuk memperbaiki kinerja bank,” ujarnya pada Bisnis, Kamis (28/12/2023).

OJK sesuai kewenangannya mengatur dan mengawasi aspek kelembagaan bank, tingkat kesehatan bank, aspek kehati-hatian yaitu manajemen risiko, tata kelola serta APU PPT dan PPPSPM.

Apabila berdasarkan hasil pengawasan ditemukan adanya praktik-praktik yang menyimpang dari ketentuan dan berpotensi dapat meningkatkan risiko bagi bank, maka OJK akan melakukan tindak lanjut sesuai prosedur yang berlaku termasuk pengenaan sanksi sesuai kewenangan OJK.

Seperti halnya pengawasan terhadap BPR lainnya, OJK melakukan pengawasan biasa untuk Bank Dalam Pengawasan Normal, dan OJK melakukan monitoring serta evaluasi yang ketat terhadap action plan yang disampaikan bank dalam rangka perbaikan kinerja untuk Bank Dalam Penyehatan.

Adapun, monitoring dan evaluasi yang ketat ini dimaksudkan untuk dapat menilai apakah rencana kerja penyehatan bank berjalan dengan baik sesuai target, sehingga bank menjadi sehat atau bank tidak perlu dimasukkan dalam kategori Bank Dalam Resolusi.

Sebelumnya, Dian menyebut dalam perannya, OJK melakukan langkah tegas apabila BPR mengalami masalah keuangan demi memastikan tidak ada yang merugikan masyarakat.

"Tugas kita di OJK melakukan penyehatan seoptimal mungkin dalam waktu satu tahun,” katanya dalam Konferensi Pers RDK OJK, Senin (30/10/2023).

Apabila melampaui waktu tersebut, lanjutnya, maka bank akan diserahkan ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk diresolusi.

“Namun, untuk persoalan keuangan mendasar seperti fraud, tentu OJK harus melakukan langkah yang lebih tegas, Jangan sampai BPR mendapatkan stigma buruk,” ujarnya dalam Konferensi Pers RDK OJK, Senin (30/10/2023).

Hal ini lantaran menurut Dian BPR harus berkontribusi dalam membantu perekonomian khususnya bagi masyarakat daerah.

Tak hanya itu, OJK juga pun terus mendorong BPR/BPRS untuk melakukan konsolidasi untuk melakukan penguatan modal, serta untuk mengakselerasi transformasi digital hingga meningkatkan SDM.

Lebih lanjut, Dian menyatakan, mengenai kabar BPR Bank Jepara Artha yang diduga mengalirkan dana untuk mendanai partai politik merupakan ranah kewenangan PPATK.

“PPATK tentunya sesuai kewenangannya dapat meneruskan penelitian ini kepada Bawaslu atau Aparat Penegak Hukum untuk proses lebih lanjutnya. OJK menghormati proses yang sedang berjalan di lembaga lain tersebut,” ungkapnya.

Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta sebelumnya menyampaikan pihaknya telah membentuk tim penyehatan menindaklanjuti rekomendasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Edy menyampaikan jika berdasarkan SK Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Nomor KEP-9/KO.13/2023 Tanggal 13 Desember 2023, PT. BPR Bank Jepara Artha telah ditetapkan menjadi bank dalam penyehatan.

“Tim penyehatan ini akan bertugas merumuskan langkah penyehatan bank Jepara Artha agar kembali sehat,” kata Edy.

Dia juga meminta kepada nasabah Bank Jepara Artha tidak perlu panik dan mengambil simpanannya di bank milik Pemkab Jepara itu.

“Kami sudah membentuk tim penyehatan sesuai arahan dari OJK. Nasabah tidak perlu panik, tetap tenang tabungannya tetap aman karena sudah di jamin LPS atau Lembaga Penjamin Simpanan,” tegas Edy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arlina Laras
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper