Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Restrukturisasi Kredit Covid-19 Segera Berakhir, Bank Jenis Ini Paling Terdampak

OJK akan mengakhiri kebijakan restrukturisasi kredit Covid-19 pada Maret 2024 sehingga bank-bank bermodal cekak terdampak.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar saat memberikan sambutan dalam pembukaan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2024 di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (2/1/2024). JIBI/Annisa Kurniasari Saumi.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar saat memberikan sambutan dalam pembukaan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2024 di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (2/1/2024). JIBI/Annisa Kurniasari Saumi.

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengakhiri kebijakan restrukturisasi kredit Covid-19 pada Maret 2024. Adapun, dengan berakhirnya kebijakan tersebut, bank yang paling terdampak adalah bank-bank bermodal cekak. 

Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan mengatakan dengan akan berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit Covid-19 dari OJK, bank harusnya sudah lebih siap menanggulangi. Bank pun perlu menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan kredit. 

Menurutnya, dengan berakhirnya kebijakan tersebut, terdapat jenis bank yang akan paling terdampak. "Bank yang dapat terkena imbas dari berhentinya stimulus ini lebih kepada bank-bank kecil yang belum memiliki permodalan yang kuat," ujar Trioksa kepada Bisnis pada Jumat (5/1/2024).

Apabila dikategorikan berdasarkan kondisi permodalannya, jenis bank yang paling kecil modalnya adalah kelompok bank dengan modal inti (KBMI) I. Mengacu Statistik Perbankan Indonesia dari OJK, terdapat 68 bank dengan modal inti antara Rp3 triliun hingga Rp6 triliun atau KBMI I.

Bank dengan modal kecil itu dikhawatirkan terdampak berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit Covid-19 dari OJK karena memiliki pencadangan minim dalam mengantisipasi peningkatan rasio kredit bermasalah (nonperforming loan/NPL). 

KBMI I memiliki kredit bermasalah dengan nilai Rp19,03 triliun per Oktober 2023, mengacu data OJK. Adapun, pencadangan atau cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) bank kecil itu mencapai Rp25,51 triliun. 

Meski begitu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan berdasarkan pemetaan OJK, berakhirnya restrukturisasi kredit Covid-19 tidak akan berdampak signifikan ke sektor perbankan. "Tidak akan ada gangguan, karena dalam kondisi terberat sekalipun, seperti kredit macet itu sudah bisa di-cover oleh CKPN," ujarnya.

Ia mengatakan berdasarkan data OJK, rasio CKPN perbankan rata-rata berada di atas 56%. Bahkan, menurutnya banyak bank yang mencatatkan CKPN di atas 60%.

"Jadi tidak perlu dikhawatirkan dan tidak ada goncangan di perbankan," kata Dian.

Dian mengatakan rasio NPL perbankan juga tetap terjaga. Per Oktober 2023, NPL gross perbankan mencapai level 2,42% turun dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya di level 2,72%. Adapun, NPL nett per Oktober 2023 mencapai level 0,77% turun dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya 0,78%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper