Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Super Gadai Indonesia Kantongi Izin OJK

Super Gadai Indonesia mendapatkan izin usaha perusahaan pergadaian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis - Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis - Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah memberikan izin usaha perusahaan pergadaian kepada PT Super Gadai Indonesia. Hal itu disampaikan OJK dalam pengumuman yang dimuat pada Rabu (17/1/2024).

Untuk diketahui, perusahaan pergadaian PT Super Gadai Indonesia berlokasi di Jalan KH. Hasyim Ashari 112/BB RT 012 RW 04, Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK Adief Razali mengatakan keputusan tersebut berdasarkan KEP-3/PL.02/2024 tanggal 5 Januari 2024 yang ditetapkan pada 10 Januari 2024.

“Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner dimaksud,” kata Adief dalam pengumumannya dikutip pada Minggu (21/1/2024).

Selanjutnya, Adief menuturkan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK 31/2016), PT Super Gadai Indonesia wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet).

Perinciannya, wajib mencantumkan nama dan/atau logo perusahaan pergadaian. Lalu, nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa perusahaan pergadaian diawasi oleh OJK.

Kemudian, hari dan jam operasional. Serta, tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, dan biaya administrasi.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK 31/2016, PT Super Gadai Indonesia diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper