Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Bekukan Kantor Akuntan (KAP) Anderson dan Rekan

OJK mengumumkan mengenakan sanksi administratif pembekuan pendaftaran kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) Anderson dan Rekan.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Bisnis - Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Bisnis - Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) Anderson dan Rekan.

OJK menyampaikan bahwa KAP Anderson dan Rekan beralamat di Grand Slipi Tower Lantai 19 Unit 19 E, tepatnya di Jl. Letjend. S. Parman Kav. 22-24, Palmerah, Jakarta.

Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang OJK Dewi Astuti mengatakan bahwa pengenaan sanksi administratif itu tertuang melalui surat Nomor S-154/PD.11/2024 tanggal 7 Februari 2024. Sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran KAP Anderson dan Rekan untuk jangka waktu satu tahun sejak tanggal penetapan surat tersebut.

Dewi menjelaskan bahwa pembekuan pendaftaran itu dikarenakan KAP Anderson dan Rekan tidak memenuhi ketentuan Pasal 7 Peraturan OJK Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik Dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan (POJK 13 Tahun 2017) sebagaimana diubah menjadi Pasal 21 POJK Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan (POJK 9 Tahun 2023).

“Yaitu belum memperhatikan kesesuaian transaksi yang dilakukan pihak dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan, serta belum menerapkan standar pengendalian mutu dalam pelaksanaan pemberian jasa audit,” kata Dewi dalam pengumumannya, dikutip pada Minggu (18/2/2024).

Dewi menyampaikan bahwa dengan dikenakannya sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran, maka seluruh surat tanda terdaftar atas nama KAP Anderson dan Rekan dinyatakan tidak berlaku untuk sementara waktu dan tidak dapat memberikan jasa kepada pihak.

Selain itu, dalam pengumuman terpisah, OJK juga telah menjatuhi sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran Akuntan Publik (AP) Anderson Subri melalui surat Nomor S-153/PD.11/2024 tanggal 7 Februari 2024 dengan jangka waktu satu tahun sejak tanggal penetapan surat tersebut.

Dewi menyampaikan bahwa pengenaan sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran itu dikarenakan AP Anderson Subri tidak memenuhi beberapa ketentuan.

Pertama, Pasal 7 POJK Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik Dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan (POJK 13 Tahun 2017) sebagaimana diubah menjadi Pasal 21 POJK Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan (POJK 9 Tahun 2023).

Dalam ketentuan tersebut, kata Dewi, AP Anderson Subri belum memperhatikan kesesuaian transaksi yang dilakukan pihak dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan serta belum menerapkan standar profesional akuntan publik. 

Kedua, Pasal 18 POJK 13 Tahun 2017 sebagaimana diubah menjadi Pasal 32 ayat (1) POJK 9 Tahun 2023, yaitu AP Anderson Subri belum memenuhi kondisi independen selama periode audit dan periode penugasan profesional kepada pihak.

Ketiga, Pasal 19 POJK 13 Tahun 2017 sebagaimana diubah menjadi Pasal 34 POJK 9 tahun 2023, yaitu AP Anderson Subri belum melakukan komunikasi dengan OJK atas persiapan dan pelaksanaan audit pihak. 

“Dengan dikenakannya sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran, maka seluruh surat tanda terdaftar atas nama AP Anderson Subri dinyatakan tidak berlaku untuk sementara waktu dan tidak dapat memberikan jasa kepada pihak,” pungkas Dewi.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper