Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan pendaftaran Kantor Akuntan Publik (KAP) Anderson dan Rekan untuk 1 tahun ke depan.
Dalam pengumuman resmi pada Minggu (18/2/2024), Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang OJK Dewi Astuti mengatakan bahwa pengenaan sanksi administratif itu tertuang melalui surat Nomor S-154/PD.11/2024 tanggal 7 Februari 2024.
Dewi menjelaskan alasan utama di balik pembekuan pendaftaran ini karena KAP Anderson dan Rekan tidak mematuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan (POJK 13 Tahun 2017), yang telah diubah menjadi Pasal 21 POJK Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan (POJK 9 Tahun 2023).
“Yaitu belum memperhatikan kesesuaian transaksi yang dilakukan pihak dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan, serta belum menerapkan standar pengendalian mutu dalam pelaksanaan pemberian jasa audit,” kata Dewi dalam pengumumannya, dikutip Senin (19/2/2024).
Dewi menyebutkan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh KAP Anderson dan Rekan termasuk ketidaksesuaian transaksi dengan peraturan perundang-undangan dalam memberikan jasa audit atas informasi keuangan tahunan serta tidak menerapkan standar pengendalian mutu dalam pelaksanaan jasa audit.
Konsekuensinya, dengan pembekuan pendaftaran, seluruh surat tanda terdaftar atas nama KAP Anderson dan Rekan dinyatakan tidak berlaku untuk sementara waktu, mengakibatkan mereka tidak dapat memberikan jasa kepada pihak manapun.
Baca Juga
Adapun KAP Anderson dan Rekan sendiri beralamat di Grand Slipi Tower Lantai 19 Unit 19 E, Jl. Letjend. S. Parman Kav. 22-24, Palmerah, Jakarta.
Sanksi ke Akuntan Publik Anderson Supari
Selain pembekuan KAP Anderson, OJK juga memberikan sanksi administratif terhadap Akuntan Publik (AP) Anderson Supari.
Adapun alasan yang mendasarinya juga sama dengan pembekuan KAP Anderson, yakni ketidakpatuhan terhadap beberapa ketentuan, seperti Pasal 7 dan Pasal 18 POJK 13 Tahun 2017 yang telah diubah menjadi Pasal 21 dan Pasal 32 ayat (1) POJK 9 Tahun 2023.
Dewi menjelaskan ada tiga ketentuan yang tidak dipenuhi sehingga OJK memberikan sanksi pembekuan terhadap AP Anderson Subri.
Pertama, AP Anderson tak memenuhi ketentuan Pasal 7 POJK Nomor 13/POJK.03/2017. Dalam ketentuan tersebut, AP Anderson Subri belum memperhatikan kesesuaian transaksi yang dilakukan pihak dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan serta belum menerapkan standar profesional akuntan publik.
Selain itu, Dewi mengatakan AP Anderson belum memenuhi kondisi independen selama periode audit dan periode penugasan profesional kepada pihak. Hal ini tertuang dalam Pasal 18 POJK 13 Tahun 2017 sebagaimana diubah menjadi Pasal 32 ayat (1) POJK 9 Tahun 2023,
Ketiga, AP Anderson Subri belum melakukan komunikasi dengan OJK atas persiapan dan pelaksanaan audit pihak, yang diatur dalam Pasal 19 POJK 13 Tahun 2017 sebagaimana diubah menjadi Pasal 34 POJK 9 tahun 2023,
“Dengan dikenakannya sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran, maka seluruh surat tanda terdaftar atas nama AP Anderson Subri dinyatakan tidak berlaku untuk sementara waktu dan tidak dapat memberikan jasa kepada pihak,” pungkas Dewi.