Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KAP Anderson dan Rekan Kaget, Izin Pendaftaran Mendadak Dibekukan OJK

KAP Anderson dan Rekan memberi respons atas sanksi yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupa pembekuan pendaftaran.
Tampilan situs milik Kantor Akuntan Publik (KAP) Anderson dan Rekan. Istimewa
Tampilan situs milik Kantor Akuntan Publik (KAP) Anderson dan Rekan. Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Kantor Akuntan Publik (KAP) Anderson dan Rekan buka suara atas sanksi administratif yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupa pembekuan pendaftaran.

Pimpinan Rekan KAP Anderson dan Rekan, Anderson mengaku terkejut atas pengenaan sanksi yang diberikan regulator secara langsung tanpa adanya surat peringatan.

“Saya sangat kaget ketika mendengar sanksi administrasi ini [berupa pembekuan], menurut saya ini agak mencederai rasa keadilan,” kata Anderson saat dihubungi Bisnis, Senin (19/2/2024).

Menurut Anderson, permasalahan yang terjadi hanya terkait administratif yang tidak terpenuhi, seperti belum dilakukan komunikasi dengan OJK pada saat persiapan audit hingga independensi.

Pasalnya, Anderson menuturkan bahwa namanya tidak tercantum di dalam surat pernyataan independensi dan saran atas temuan yang tidak sampaikan ke OJK.

Kendati demikian, KAP Anderson dan Rekan menyampaikan telah menyampaikan hal tersebut kepada pihak manajemen untuk diperbaiki.

“Sanksinya menurut saya sangat mengagetkan,” ungkapnya.

Anderson menuturkan bahwa objek pemeriksaan yang dilakukan OJK kepada KAP Anderson dan Rekan adalah berupa audit dua perusahaan dengan omzet yang terbilang relatif kecil.

Dua perusahaan yang dimaksud adalah PT Mitra Dhana Atmharaksha tahun buku audit 31 Desember 2021 dengan total pendapatan usaha Rp1,47 miliar dan total aset Rp4 miliar.

Perusahaan kedua, yakni PT Anugrah Medal Broker tahun buku audit 2022 dengan total pendapatan Rp2,27 miliar dan total aset Rp6,47 miliar.

“Menurut saya ini kan perusahaan sangat kecil sekali, hanya broker asuransi, bukan perusahaan go public yang bisa merugikan keuangan negara atau yang menyebabkan korupsi berapa triliun. Ini nggak ada kerugian sama sekali perusahaan. Ini hanya administrasi saja,” tuturnya.

Selain itu, Anderson mengaku bahwa pihaknya juga telah menyampaikan diskusi dengan OJK, di mana KAP Anderson dan Rekan akan melengkapi persyaratan yang dilakukan dalam proses audit. Namun, OJK telah mengenakan sanksi pembekuan pendaftaran kepada KAP.

“Ini perusahaan sangat kecil sekali. Di luar nalar kita untuk perusahaan yang go public seperti Asabri, ini enggak ada kerugian sama sekali sektor swasta,” tambahnya.

Sebelumnya, OJK mengumumkan telah mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran KAP Anderson dan Rekan melalui surat Nomor S-154/PD.11/2024 tanggal 7 Februari 2024 dengan jangka waktu satu tahun sejak tanggal penetapan surat tersebut.

Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang OJK Dewi Astuti menyampaikan bahwa pengenaan sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran dikarenakan KAP Anderson dan Rekan tidak memenuhi ketentuan Pasal 7 Peraturan OJK Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik Dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan (POJK 13 Tahun 2017) sebagaimana diubah menjadi Pasal 21 POJK Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan KAP Dalam Kegiatan Jasa Keuangan (POJK 9 Tahun 2023).

“Yaitu belum memperhatikan kesesuaian transaksi yang dilakukan Pihak dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan serta belum menerapkan standar pengendalian mutu dalam pelaksanaan pemberian jasa audit,” kata Dewi dalam pengumuman OJK.

Selanjutnya, dengan dikenakannya sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran, maka seluruh surat tanda terdaftar atas nama KAP Anderson dan Rekan dinyatakan tidak berlaku untuk sementara waktu.

“Dan tidak dapat memberikan jasa kepada pihak,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper