Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KAP Anderson dan Rekan Sebut Tak Terima Surat Peringatan OJK sebelum Kena Sanksi

Pimpinan Rekan KAP Anderson dan Rekan, Anderson mengatakan bahwa pihaknya sama sekali tidak menerima surat peringatan dari OJK sebelum mendapatkan sanksi.
Tampilan situs milik Kantor Akuntan Publik (KAP) Anderson dan Rekan. Istimewa
Tampilan situs milik Kantor Akuntan Publik (KAP) Anderson dan Rekan. Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Kantor Akuntan Publik (KAP) Anderson dan Rekan menyatakan bahwa pihaknya tidak menerima surat peringatan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum regulator menjatuhi sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran.

Pimpinan Rekan KAP Anderson dan Rekan, Anderson mengatakan bahwa pihaknya sama sekali tidak menerima surat peringatan tersebut.

“Menurut saya OJK seharusnya sebelum melakukan sanksi itu seharusnya setidaknya memberikan sanksi peringatan, enggak langsung main bekukan [pendaftaran],” kata Anderson saat dihubungi Bisnis, Senin (19/2/2024).

Namun, sebelum dijatuhi pembekuan pendaftaran itu, Anderson menuturkan bahwa KAP Anderson dan Rekan bersama OJK telah mengadakan pertemuan hasil audit dan pihaknya juga telah memberikan klarifikasi kepada regulator.

“Tapi mengenai sanksi yang dikenakan, berapa bulan atau berapa rupiah. Itu enggak diberitahu,” ungkapnya.

Padahal, lanjut Anderson, pihaknya membayar iuran setiap tahun. Begitu pun saat setiap transaksi yang juga dipotong sebesar 1,2%. Menurutnya, OJK semestinya melakukan pembinaan.

“Enggak asal main sanksi. Apalagi kasusnya ini cukup ringan menurut saya, bisa diperbaiki, tidak merugikan siapapun,” tambahnya.

Anderson menuturkan bahwa pemeriksaan audit yang dilakukan OJK adalah dua perusahaan dengan omzet masing-masing senilai Rp1,47 miliar dan Rp6,47 miliar.

Adapun, objek pemeriksaan yang dilakukan OJK IKNB antara lain PT Mitra Dhana Atmharaksha tahun buku audit 31 Desember 2021 dengan total pendapatan usaha Rp1,47 miliar dan total aset Rp4 miliar. Serta, PT Anugrah Medal Broker tahun buku audit 2022 dengan total pendapatan Rp2,27 miliar dan total aset Rp6,47 miliar.

Lebih lanjut, Anderson menambahkan bahwa pengenaan sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran ini tidak hanya dirasakan KAP Anderson dan Rekan, melainkan juga dirinya, dan Madelih Kurniawan selaku rekan.

Dihubungi terpisah, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila menyampaikan bahwa pembekuan pendaftaran KAP tersebut merupakan bagian dari penguatan untuk memperkuat dan mengembangkan industri jasa keuangan.

“Ini bagian dari penguatan 3-lines of supervision untuk memperkuat dan mengembangkan industri jasa keuangan sesuai amanat UU PPSK, di mana KAP dan expert lainnya ada dalam second line,” ujar Iwan kepada Bisnis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper