Bisnis.com, JAKARTA -- Jumlah bank bangkrut bertambah lagi di Indonesia. Total sudah ada empat bank yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Terbaru, PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Pasar Bhakti.
Pencabutan izin usaha Bank Pasar Bhakti yang berlokasi di Sidoarjo juga sekaligus menjadi bank keempat. OJK menyebut pencabutan izin sebagai bagian tindakan pengawasan untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.
Adapun, pencabutan izin usaha ini tidaklah mendadak. Pasalnya, sejak 13 Oktober 2021 lalu, OJK telah menetapkan PT BPR Bank Pasar Bhakti dalam status pengawasan Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI) dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Kurang Sehat dan diperpanjang pada tanggal 13 Oktober 2022.
“Selanjutnya, berdasarkan Pasal 16C ayat (1) dan ayat (4) Klaster Stabilitas Sistem Keuangan serta Pasal 325 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), status pengawasan PT BPR Bank Pasar Bhakti ditegaskan menjadi Bank Dalam Penyehatan (BDP) pada tanggal 31 Maret 2023,” tulis OJK dalam pengumumannya yang dikutip Minggu (18/2/2024)
Hal tersebut disebabkan kondisi PT BPR Bank Pasar Bhakti yang terus memburuk karena pengelolaan BPR yang tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan belum berhasilnya upaya yang telah dilakukan BPR untuk meningkatkan rasio permodalan.
Kemudian pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan PT BPR Bank Pasar Bhakti dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR)
Baca Juga
Hal ini berdasarkan pertimbangan OJK yang telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi dan Dewan Komisaris BPR termasuk Pemegang Saham untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan Permodalan. Namun demikian Direksi dan Dewan Komisaris serta Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.
Alhasil, selanjutnya berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Bank Pasar Bhakti dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.
Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, maka berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Bank Pasar Bhakti.