Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Bangkrut Masih Bisa Bertambah hingga Akhir 2024, Segini Prediksi OJK

Jumlah bank bangkrut pada tahun ini telah mengalami peningkatan pesat hampir empat kali lipat dibandingkan tahun lalu. Pada 2023, hanya terdapat 4 bank.
Ilustrasi bank bangkrut/Shutterstock
Ilustrasi bank bangkrut/Shutterstock

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan jumlah bank bangkut, dalam hal ini Bank Perekonomian Rakyat (BPR) maupun Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS), dapat bertambah hingga akhir 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan pihaknya berpeluang menutup hingga 20 BPR/BPRS hingga penghujung tahun ini. Faktor keuangan menjadi masalah utama yang dihadapi bank-bank tersebut.

“Mungkin, angka 20 [bank bangkrut] mungkin. Karena memang ada yang bermasalah,” katanya kepada wartawan usai peluncuran Roadmap Penguatan Bank Pembangunan Daerah 2024-2027 di Jakarta Pusat, Senin (14/10/2024).

Kendati demikian, dia menggarisbawahi bahwa jumlah tersebut hanya merupakan perkiraan dari OJK. Menurut Dian, pihaknya saat ini sedang melakukan upaya penyehatan agar jumlah BPR/BPRS yang bangkrut tak bertambah.

“Mudah-mudahan bisa kurang dari itu. Sebenarnya bisa dikatakan sekarang sudah ada upaya penyehatan. Dengan menambah modal, investor baru, segala macam itu selesai sebenarnya. Itu yang sedang diusahakan sekarang,” pungkasnya.

Adapun, OJK telah mencabut izin usaha terhadap 13 BPR dan 2 BPRS sepanjang tahun ini. Terbaru, PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Nature Primadana Capital dicabut izin usahanya melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-70/D.03/2024 tertanggal 13 September 2024.  

Jumlah bank bangkrut pada tahun ini telah mengalami peningkatan pesat hampir empat kali lipat dibandingkan tahun lalu. Pada 2023, hanya terdapat empat bank bangkrut di Tanah Air.

Sebelumnya, Dian menyebut bahwa pencabutan izin usaha itu merupakan bentuk upaya pengawasan OJK dalam rangka menjaga dan memperkuat industri perbankan nasional sekaligus melindungi konsumen.

“Ini dilakukan karena Pemegang saham dan Pengurus BPR tidak mampu melakukan upaya penyehatan terhadap BPR/BPRS yang sebagian besar terjadi karena adanya penyimpangan dalam operasional BPR,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (11/10/2024). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper