Bisnis.com, JAKARTA – Sebanyak 55 entitas yang mencakup Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi, dan Provinsi Banten tengah berupaya memenuhi persyaratan modal inti minimum sebesar Rp6 miliar sebelum tenggat waktu yang ditentukan OJK.
Sebagaimana diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi batas BPR sebelum 31 Desember 2024 dan BPRS sebelum 31 Desember 2025 untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp6 miliar.
Kepala OJK Jabodebek & Provinsi Banten Roberto Akyuwen mengatakan bahwa BPR terus bergerak untuk memenuhi modal inti melalui beberapa pendekatan. Pertama, melalui pertumbuhan organik, yakni dari pendapatan yang dihasilkan dari aktivitas bisnis mereka,
Selain itu, beberapa BPR memilih untuk menggenjot modal inti melalui cara anorganik, seperti mendapatkan tambahan setoran modal dari pemegang saham.
“Sebagian lagi itu akan mencari investor strategis, artinya pihak luar yang masuk menjadi pemegang saham,” ujarnya usai agenda Launching M-Banking BPR Intidana Sukses Makmur, Jumat (11/10/2024).
Tidak hanya itu, beberapa BPR juga melakukan merger atau penggabungan dengan BPR lain, baik yang memiliki modal lebih besar maupun yang modal intinya juga belum memenuhi ketentuan.
Baca Juga
Roberto juga menambahkan bahwa Bank Pembangunan Daerah (BPD) di tiap provinsi, yang secara umum memiliki kinerja baik dan tata kelola yang sehat, diharapkan dapat mengambil peran sebagai pembina di BPR-BPR di wilayah mereka
“BPD ini kan normal, sehat, laba dalam operasionalnya memiliki manajemen yang mungkin cukup baik dalam tata kelola, diharapkan mereka nanti akan mulai menjadi pembina atau masuk ke dalam BPR-BPR di wilayahnya,” ujarnya.
Sejauh ini, lanjutnya, OJK juga terus mengawasi action plan rencana aksi masing-masing BPR dalam memenuhi modal inti minimum.
“Sekarang ada 23 grup di tempat saya yang sedang merger,” tandasnya.
Adapun, berdasarkan data OJK, pertumbuhan aset, DPK dan kredit BPR dan BPRS posisi semester I/2024 masih tercatat positif yaitu masing-masing 6,19%, 7,01%, 6,96% secara yoy.
Pertumbuhan aset, DPK dan kredit BPR dan BPRS ini terjaga seiring dengan perluasan kegiatan usaha sebagaimana amanat UU P2SK yang ditopang dengan pemenuhan modal inti minimum Rp6 miliar, sehingga rasio CAR BPR dan BPRS posisi semester I/2024 tercatat 28,11% sehingga memiliki ketahanan permodalan yang memadai dan akselerasi konsolidasi industri BPR/S sebagaimana single presence policy pada POJK 7 tahun 2024.