Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Cabut Izin 4 Bank Perekonomian dalam 2 Bulan, Simak Kronologinya

Otoritas Jasa Keuangan per pertengahan Februari 2024 mencabut izin 4 Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Tersengat rendahnya kepatuhan internal.
Ilustrasi bank bangkrut./ Freepik
Ilustrasi bank bangkrut./ Freepik

Sebelum BPR Bank Pasar Bhakti, pada awal bulan ini PT BPR Usaha Madani Karya Mulia yang berbasis di Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah juga dicabut izin usahanya oleh OJK. 

Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) juga dicabut izin usahanya oleh OJK akibat pengelolaan bank yang tidak sehat.  

OJK juga telah mencabut izin usaha Koperasi BPR Wijaya Kusuma pada awal tahun ini karena mengalami masalah tata kelola dan berstatus bank dalam penyehatan serta bank dalam resolusi.

Keempat bank juga telah melakukan serangkaian proses yang kurang lebih sama. Adapun, alasannya lantaran tata kelola yang tidak sehat. Sehingga, dengan pencabutan izin usaha ini, LPS pun menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004

Meski begitu, OJK mengimbau pada semua nasabah agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arlina Laras
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper