Sebelum BPR Bank Pasar Bhakti, pada awal bulan ini PT BPR Usaha Madani Karya Mulia yang berbasis di Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah juga dicabut izin usahanya oleh OJK.
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) juga dicabut izin usahanya oleh OJK akibat pengelolaan bank yang tidak sehat.
OJK juga telah mencabut izin usaha Koperasi BPR Wijaya Kusuma pada awal tahun ini karena mengalami masalah tata kelola dan berstatus bank dalam penyehatan serta bank dalam resolusi.
Keempat bank juga telah melakukan serangkaian proses yang kurang lebih sama. Adapun, alasannya lantaran tata kelola yang tidak sehat. Sehingga, dengan pencabutan izin usaha ini, LPS pun menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004
Meski begitu, OJK mengimbau pada semua nasabah agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.