Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Danacita Buka Suara soal Rencana Pemanggilan dari KPPU

PT Inclusive Finance Group (Danacita) buka suara terkait rencana pemanggilan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Tampilan situs pinjaman online (pinjol) khusus pendidikan DanaCita./ Dok www.danacita.coid
Tampilan situs pinjaman online (pinjol) khusus pendidikan DanaCita./ Dok www.danacita.coid

Bisnis.com, JAKARTA — Platform financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending atau lebih dikenal dengan pinjaman online (pinjol) PT Inclusive Finance Group (Danacita) buka suara terkait rencana pemanggilan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Perlu diketahui, rencana pemanggilan yang dilakukan KPPU tersebut adalah terkait pinjaman mahasiswa berbunga yang tidak sesuai dengan UU Pendidikan Tinggi.

Menanggapi hal itu, Growth Marketing Manager Danacita Dhanny Rizky Utama mengaku bahwa perusahaan belum menerima undangan dari KPPU terkait pemanggilan tersebut.

“Sejauh ini kami belum menerima undangan terkait hal ini,” kata Dhanny kepada Bisnis, Jumat (23/2/2024).

Sebelumnya, Dhanny menuturkan bahwa Danacita sudah melakukan audiensi dengan KPPU beberapa minggu yang lalu.

Meski demikian, Dhannya mengatakan bahwa Danacita berkomitmen untuk selalu menghormati dan terbuka atas pemanggilan dari KPPU.

“Pada dasarnya kami terbuka atas pemanggilan dari KPPU, karena sebelumnya kami juga sudah melakukan audiensi dengan KPPU, namun hingga saat ini kami belum menerima undangan tersebut,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPPU menyatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil empat pinjaman online (pinjol) terkait pinjaman mahasiswa berbunga.

Keempat platform pinjol tersebut adalah PT Dana Bagus Indonesia (DanaBagus), PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (Cicil), PT Fintech Bina Bangsa (Edufund), dan PT Inclusive Finance Group (Danacita).

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa mengatakan bahwa keempat perusahaan tersebut telah menyalurkan pinjaman mahasiswa hampir mencapai nilai Rp450 miliar, dan sebagian besar atau sebanyak 83,6% disalurkan oleh Danacita.

Menurut Fanshurullah, berbagai produk pinjaman online mahasiswa yang mengenakan bunga atau berbagai biaya bulanan menyerupai bunga dengan durasi pinjaman sebagaimana layaknya pinjaman di luar pendidikan tersebut, tidak sejalan dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU No.12/2012).

Fanshurullah menilai pengenaan bunga pinjaman tersbeut dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.

Dia menuturkan bahwa KPPU juga telah menghadirkan 83 perguruan tinggi untuk mendalami isu penyaluran pinjaman mahasiswa (student loan) pada 19 Februari 2024.

Dalam pertemuan tersebut, KPPU mencatat bahwa pinjaman mahasiswa difasilitasi perguruan tinggi melalui kerja sama dengan lembaga pembiayaan daring untuk pendanaan Uang Kuliah Tunggal (UKT), khususnya bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam pembayaran UKT.

Namun dalam regulasi yang ada, yaitu UU No. 12/2012 khususnya Pasal 76, menyebut bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau perguruan tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik.

Fanshurullah menjelaskan bahwa salah satu cara pemenuhan haknya adalah dilakukan dengan pemberian pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan.

“Ini dipertegas oleh penjelasan undang-undang tersebut yang menjelaskan bahwa pinjaman dana tanpa bunga adalah pinjaman yang diterima oleh mahasiswa tanpa bunga untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan pendidikan tinggi dengan kewajiban membayar kembali setelah lulus dan mendapatkan pendapatan yang cukup,” kata Fanshurullah dalam keterangan tertulis, dikutip pada Jumat (23/2/2024).

Dalam kasus ini, lanjut Fanshurullah, pinjaman mahasiswa yang mengenakan berbagai bunga atau biaya bulanan menyerupai bunga, serta dengan durasi pinjaman tertentu, diduga melawan hukum dan dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.

Lebih lanjut, KPPU akan melakukan penegakan hukum kepada perusahaan atau lembaga pembiayaan daring, apabila dalam prosesnya terbukti menyalahi aturan dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di pasar penyaluran pinjaman mahasiswa tersebut.

“Untuk itu, KPPU dalam waktu dekat akan memanggil berbagai lembaga pembiayaan daring yang telah menyalurkan pinjaman mahasiswa tersebut, serta mengundang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memperoleh keterangan lebih lanjut,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper