Bisnis.com, BADUNG — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa jumlah perusahaan pembiayaan (multifinance) terus mengalami penurunan yang cukup konsisten sejak 2016.
Berdasarkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024–2028, data OJK menunjukkan bahwa jumlah perusahaan pembiayaan tercatat sebanyak 147 perusahaan sepanjang 2023. Sementara itu, jumlah pemain di industri pembiayaan pada 2016 mencapai sekitar 200 perusahaan.
“Penurunan jumlah perusahaan pembiayaan selama periode tersebut disebabkan adanya perusahaan pembiayaan yang dikenakan sanksi berupa pencabutan izin usaha,” ungkap OJK dalam Roadmap, dikutip pada Jumat (8/3/2024).
Sepanjang 2017–2023, terdapat 46 perusahaan pembiayaan yang dikenakan sanksi berupa pencabutan izin usaha yang disebabkan antara lain sebagai tindak lanjut pemeriksaan yang dilakukan oleh OJK. Serta, pengembalian izin usaha karena sudah tidak beroperasi sebagai perusahaan pembiayaan maupun dampak dari merger.
Selain dari tindak lanjut pemeriksaan, OJK juga menyampaikan bahwa pencabutan izin usaha juga dikenakan kepada perusahaan pembiayaan yang tidak mematuhi ketentuan permodalan berupa ekuitas minimum.
Per Desember 2023, terdapat 6 perusahaan pembiayaan yang masih belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp100 miliar dan saat ini sedang dalam monitoring penyampaian maupun pelaksanaan rencana aksi (action plan) untuk pemenuhan ekuitas minimum.
Di samping itu, terdapat pula satu perusahaan pembiayaan konvensional yang melakukan konversi menjadi perusahaan pembiayaan syariah.
Berikutnya, sepanjang 2017–2023, terdapat empat perusahaan yang telah mendapatkan izin untuk melaksanakan kegiatan usahanya sebagai perusahaan pembiayaan dari OJK.