Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Klaim Pemegang Polis Asuransi Prolife dan Aspan, OJK Jabarkan Soal Pembayaran

OJK menyampaikan bahwa pemegang saham PT Aspan (dalam Likuidasi) telah melaksanakan RUPS pembubaran dan pembentukan tim likuidasi.
Ilustrasi Asuransi Aspan yang disanksi PKU OJK./Aspan
Ilustrasi Asuransi Aspan yang disanksi PKU OJK./Aspan

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kabar terbaru terkait pembayaran klaim pemegang polis PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu Asuransi Jiwa Indosurya Sukses) dan Asuransi Purna Artanugraha (Aspan) pasca regulator mencabut izin usaha kedua perusahaan.

Perlu diketahui, OJK mengumumkan telah mencabut izin usaha Prolife pada 2 November 2023 karena dalam batas waktu status pengawasan khusus, perusahaan tidak mampu menyelesaikan permasalahannya.

Sedangkan pada 2 Desember 2023, OJK juga mengumumkan pencabutan izin usaha Aspan karena perusahaan tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk-based capital/RBC), ekuitas dan rasio kecukupan investasi (RKI) sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa sesuai tahapan penyelesaian likuidasi, penyelesaian likuidasi PT Prolife (Dalam Likuidasi) saat ini masih belum pada tahap pembayaran klaim.

“Tim likuidasi saat ini masih dalam tahapan inventarisasi jumlah tagihan kreditur yang masuk,” kata Ogi dalam jawaban tertulis, dikutip pada Senin (11/3/2024).

Ogi menyampaikan bahwa bagi setiap pihak yang memiliki tagihan kepada PT Prolife (Dalam Likuidasi) dapat mengajukan tagihan dalam waktu 60 hari kalender sejak tanggal pengumuman atau paling lambat 19 Maret 2024 disertai bukti pendukung.

Adapun, tim likuidasi saat ini juga telah dalam proses finalisasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Likuidasi. 

“Terakhir OJK telah melakukan pertemuan pembahasan RKAB dengan Tim Likuidasi tanggal 27 Februari 2024,” ungkapnya.

Pada perkembangan lain, OJK menyampaikan bahwa pemegang saham PT Aspan (Dalam Likuidasi) telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pembubaran dan pembentukan tim likuidasi. Ini sebagaimana diatur dalam POJK 28/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Lebih lanjut, Ogi menuturkan bahwa OJK telah menyetujui tim likuidasi yang diajukan oleh pemegang saham PT Aspan (dalam likuidasi). Sedangkan saat ini, OJK dalam proses analisa atas RKAB dan dokumen pendukung yang telah disampaikan tim likuidasi PT Aspan (dalam likuidasi).

“Sesuai tahapan penyelesaian likuidasi, penyelesaian likuidasi PT Aspan (Dalam Likuidasi) saat ini masih belum pada tahap pembayaran klaim,” ucapnya.

Ogi menambahkan bahwa tim likuidasi PT Aspan saat ini masih dalam tahapan inventarisasi jumlah tagihan kreditur yang masuk.

Selanjutnya, sesuai pengumuman tim likuidasi, bagi setiap pihak yang memiliki tagihan kepada PT Aspan (Dalam Likuidasi) dapat mengajukan tagihan dalam waktu 60 hari kalender sejak tanggal pengumuman atau paling lambat 16 Maret 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper