Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Wanti-Wanti Masyarakat Waspada Penipuan Digital dengan Modus Impersonation

OJK meminta masyarakat waspada terhadap kejahatan dengan modus impersonation, di mana oknum berpura-pura menjadi entitas beizin untuk mengelabui korban.
Ilustrasi penipuan online. Dok Freepik
Ilustrasi penipuan online. Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewanti-wanti masyarakat terhadap kejahatan digital dengan modus impersonation, di mana oknum berpura-pura menjadi entitas yang memiliki izin (legal) untuk mengelabui korban. 

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto menyebutkan OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) telah menerima sejumlah laporan dari entitas legal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama situs maupun sosial media milik entitas berizin tersebut dengan tujuan menipu masyarakat pada awal 2024. 

“Satgas mencatat lebih dari 100 situs maupun sosial media yang dilaporkan dan kemudian ditindaklanjuti dengan pengajuan pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI,” kata Hudiyanto dalam keterangan resminya dikutip Kamis (18/4/2024). 

Hudiyanto menambahkan masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran investasi ilegal melalui modus impersonation di aplikasi Telegram. Menurut Hudiyanto pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal juga membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, antara lain berupa sikap kehati-hatian dan kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab.

Dia mengimbau supaya masyarakat selalu berhati-hati dengan memperhatikan dua aspek penting yaitu Legal dan Logis (2L).

“Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas/lembaga yang mengawasi. Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak,” jelas Hudiyanto. 

Tidak hanya itu, Hudiyanto juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada OJK apabila masyarakat menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online

yang mencurigakan atau diduga ilegal serta  memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis). 

Masyarakat dapat melaporkannya kepada Kontak OJK melalui nomor telepon 157, WA (081157157157), email: [email protected] atau email: [email protected]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper