Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TDA Insurance Raup Laba Bersih Rp67,3 Miliar pada 2023, Melesat 142,5%

Kenaikan laba bersih TDA Insurance didukung oleh jumlah pendapatan premi yang meningkat 16,15% menjadi Rp712 miliar dari sebelumnya Rp613 miliar.
Karyawan beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta, Rabu (5/1/2021). Bisnis/Suselo Jati
Karyawan beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta, Rabu (5/1/2021). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA — TDA Insurance mencatatkan laba bersih mencapai Rp67,3 miliar sepanjang 2023. Angka tersebut meningkat 142,4% secara tahunan (year on year/yoy) apabila dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya yakni Rp27,7 miliar. 

Dikutip dari laporan keuangan TDA Insurance per 31 Desember 2023 di harian Bisnis Indonesia edisi Selasa (23/4/2024), kenaikan laba bersih perusahaan meningkat didukung oleh jumlah pendapatan premi yang meningkat 16,15% menjadi Rp712 miliar dari sebelumnya Rp613 miliar. 

Hasil underwriting perseroan juga membaik ke angka Rp223 miliar sepanjang 2023, yang mana meningkat 48% dari sebelumnya Rp164 miliar. Selain itu, hasil investasi TDA Insurance juga meningkat menjadi Rp41 miliar sepanjang 2023. Hasil investasi perusahaan meningkat dari sebelumnya 56,3% yoy yakni RpRp26,2 miliar. 

Dari sisi jumlah ekuitas, modal yang dimiliki TDA Insurance mencapai Rp316 miliar sepanjang 2023. Angka tersebut meningkat 26% yoy dibandingkan Rp251 miliar pada 2022. Sementara liabilitas yang ditanggung perseroan mencapai Rp769 miliar pada 2023. Angka tersebut meningkat 15,2% dibandingkan Rp251 miliar. 

Lebih lanjut, jumlah aset TDA Insurance mencapai Rp1,08 triliun pada 2023 yang mana naik 18,2% yoy dari sebelumnya Rp918 miliar.

Tingkat kesehatan finansial dilihat dari Risk Based Capital (RBC) perseroan mencapai 278% pada 2023, angka tersebut meningkat dibandingkan pada 2022 yakni Rp181%. Tingkat RBC perseroan lebih tinggi dibandingkan ambang batas yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakni 120%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper