Bisnis.com, JAKARTA -- PT Bank BTPN Tbk. (BTPN) telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjadi bank kustodian. BTPN pun langsung ancang-ancang meraup dana kelolaan dari investor di pasar modal.
Persetujuan dari OJK diperoleh BTPN mengacu Surat Persetujuan OJK Pengawas Perbankan No. S-71/PB.311/2024 tanggal 21 Januari 2024 perihal Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Kustodian serta Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-31/PM.02/2024 tentang Persetujuan Bank Umum Sebagai Kustodian Atas Nama PT Bank BTPN Tbk yang ditetapkan pada 7 Mei 2024.
Head of Wholesale Banking Group Bank BTPN Nathan Christianto mengatakan BTPN pun kini menghadirkan layanan kustodian bagi pemodal institusi dan individual, lokal serta asing.
Sebagai bank kustodian, BTPN juga akan menjalankan transaksi yang berkaitan dengan efek seperti saham, obligasi dan unit penyertaan kontrak investasi kolektif reksadana serta mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Dengan demikian, BTPN akan melayani pembukaan rekening efek kustodian, penyimpanan efek, penyelesaian transaksi, aksi korporasi, administrasi keuangan, hingga pelaporan.
"BTPN memiliki komitmen sebagai bank umum yang saham perusahaannya telah tercatat di bursa efek untuk meningkatkan jumlah investor di pasar modal Indonesia," katanya dalam keterangan tertulis pada Senin (27/5/2024).
Baca Juga
Sejumlah cara pun akan dilakukan BTPN dalam menggenjot jumlah investor di pasar modal. BTPN misalnya akan melakukan kerjasama atau kolaborasi dengan pelaku dan pengelola investasi dengan memanfaatkan produk dan layanan yang selama ini sudah tersedia di BTPN, termasuk layanan kustodian.
BTPN juga akan berfokus memudahkan investor untuk menikmati manfaat investasi secara optimal dengan menghadirkan layanan kustodian yang lengkap.
"Kami juga akan menyinergikan layanan keuangan yang komprehensif dan inovatif di ekosistem Bank BTPN untuk memberi fleksibilitas lebih bagi investor dalam menentukan tujuan investasinya," tutur Nathan.
Selain itu, BTPN berencana menawarkan layanan kustodian bagi investor di luar negeri melalui jaringan pemegang saham pengendalinya yang berasal dari Jepang, Sumitomo Mitsui Banking Corporation (SMBC).
Melalui layanan perbankan digital Jenius, layanan kustodian terbaru dari BTPN nantinya juga dapat memanfaatkan kapabilitas digital.
BTPN juga berupaya memenuhi kewajiban untuk mengedepankan keamanan dan efisiensi dalam menjalankan operasional layanan kustodian mengikuti peraturan OJK terhadap industri perbankan dan pasar modal.
“Kami harap layanan kustodian Bank BTPN dapat bantu meningkatkan literasi keuangan masyarakat dalam melakukan investasi secara terarah sesuai profil risiko yang diinginkan," kata Nathan.