Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPK Soroti Kinerja Pengawas OJK Setelah Cabut Izin Usaha 29 Perusahaan Multifinance

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti Otoritas Jasa Keuangan terkait fungsi pengawasan setelah mencabut izin perusahaan leasing.
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun dalam Rapat Paripurna DPR ke-10, Selasa (5/12/2023). Youtube TV Parlemen
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun dalam Rapat Paripurna DPR ke-10, Selasa (5/12/2023). Youtube TV Parlemen

Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti pengawasan Otoritas Jasa Keuangan setelah mencabut izin perusahaan leasing.

Sorotan ini dituangkan BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II/2023 yang diserahkan ke DPR RI hari ini, Selasa (4/6/2024).

Dalam salinan IHPS yang Bisnis terima, BPK menyebut OJK belum optimal dalam memastikan tersedianya neraca penutupan atas pembubaran perusahaan pembiayaan yang izinnya telah dicabut.

"Pengawas [OJK] tidak melakukan pemeriksaan untuk memastikan tersedianya neraca pencabutan izin usaha dan tidak melakukan pemantauan terhadap 29 perusahaan pembiayaan yang telah dicabut izin usahanya," tertulis dalam laporan.

BPK menyebut sampai dengan akhir periode pemeriksaan, neraca penutupan maupun hasil pemantauan OJK atas penyelesaian likuidasi pada 29 perusahaan tersebut tidak diterima oleh auditor.

Akibat dari kelalaian ini, tulis BPK, OJK tidak dapat memastikan nilai aset yang dapat digunakan untuk memulihkan kewajiban perusahaan pembiayaan terhadap kreditur.

Selanjutnya, BPK merekomendasikan agar Ketua Dewan Komisioner OJK mengambil langkah tegas. BPK menyarankan agar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya menginstruksikan Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan ataupun pejabat terkait untuk memastikan tersedianya neraca penutupan atas pembubaran dan pencabutan izin usaha perusahaan pembiayaan.

Selain itu dibutuhkan pembentukan peraturan turunan terkait kewajiban tersedianya neraca penutupan untuk perusahaan pembiayaan yang akan melakukan pembubaran usahanya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja OJK dalam mengawasi dan memastikan bahwa proses likuidasi perusahaan pembiayaan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta melindungi kepentingan kreditur.

Secara keseluruhan, BPK menilai dari hasil pemeriksaan bahwa kegiatan pengawasan OJK telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian terkait likuidiasi perusahaan pembiayaan serta pengembangan perbankan syariah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper