Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) menekankan bahwa kasus penyalahgunaan QRIS perlu ditekan dengan edukasi masif buat kalangan masyarakat dalam melakukan transaksi digital.
Direktur Eksekutif Aftech Aries Setiadi menjelaskan bahwa pihaknya pun telah secara rutin menggelar kegiatan edukasi dan literasi buat masyarakat, pedagang atau merchant, dan anggota asosiasi terkait hal ini.
Aftech juga telah menerbitkan Kode Etik bagi Penyelenggara Aktivitas Payment Initiation dan Acquiring Service (PIAS), serta Fasilitator Transaksi Pembayaran Lainnya.
"Ini yang mendorong anggota Aftech di dalam kelompok sistem pembayaran mematuhi prinsip-prinsip governance, risk management, dan compliance atau GRC, dan perlindungan konsumen," jelasnya dalam keterangan resmi, Jumat (7/6/2024).
Aftech menekankan terdapat beberapa langkah yang dapat dijadikan sebagai solusi yang perlu diperhatikan dalam bertransaksi digital menggunakan QRIS.
Antara lain, memastikan pemilik QR adalah lembaga resmi, periksa keaslian kode QR yang dipajang, tidak sembarangan membagikan kode QR, dan tidak sembarangan memindai kode QR di laman web.
Baca Juga
"Mohon untuk tidak memindai kode QR yang memiliki perbedaan dari nama atau institusi pemilik website. Jika memang dari pihak penerima pembayaran sudah memberitahu bahwa ada perbedaan, kita sebagai pengguna tetap harus pastikan ulang, jangan sampai yang memberikan informasi tersebut merupakan penipu bukan pihak resmi," jelas Aries.
Sebelumnya, Pengamat Teknologi dan Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi menegaskan munculnya kasus penyalahgunaan QRIS perlu direspons bersama semua pihak, termasuk berkaitan edukasi terhadap masyarakat.
"Para merchant bisa saja lolos verifikasi saat perizinan, tapi kemudian disalahgunakan melakukan kejahatan. Seluruh pihak termasuk didalamnya pemerintah punya tugas mengawasi supaya hal-hal negatif tersebut tidak terjadi," ujar Heru.
Menurutnya, merchant, merchant aggregator, payment gateway, OJK hingga BI harus bersama-sama mencari solusi untuk melakukan perbaikan. Kasus penyalahgunaan juga harus dilihat secara kasus per kasus.
Seperti diketahui, berbagai modus penipuan menggunakan QRIS terjadi. Antara lain, QRIS palsu di kotak amal masjid, sampai modus giveaway palsu dengan menjanjikan hadiah besar dan menarik dimana pelaku meminta peserta melakukan pembayaran atau donasi melalui QRIS.
Ada juga modus berbelanja online melalui Instagram dengan menggunakan QRIS. Pelaku meminta konsumen melakukan scan QRIS berulang kali dengan dalih untuk dapat mengeklaim pengembalian dana (refund), atau modus penipuan lelang palsu dengan menggunakan QRIS yang menarik minat banyak orang.
"Ke depan harus bersama-sama mengantisipasi dan memitigasi dampak negatif yang ditimbulkan. Harus ada manajemen resiko yang dibahas bersama seluruh pihak," tutup Heru.