Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai kredit restrukturisasi Covid-19 per Mei 2024 atau dua bulan usai pencabutan relaksasi pada 31 Maret 2024 mencapai Rp192,52 triliun, turun dari April 2024 yang mencapai Rp207,4 triliun.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan bila dirinci berdasarkan pembagian jumlah. Misal, yang bersifat targeted mencapai Rp72,7 triliun, sementara untuk jumlah restrukturisasi secara menyeluruh untuk Covid-19 sebesar Rp119,8 triliun.
“Tentu angka ini jauh lebih kecil dibanding puncaknya yaitu yang terjadi pada Oktober 2020, di mana perbankan turun Rp820 triliun,” ujarnya dalam RDK Bulanan, Senin (8/7/2024).
Lebih lanjut, jumlah debitur saat ini pun terus mengalami tren yang menurun, di mana saat ini berkisar 702.000 dibanding pada saat puncak yang mencapai 6,8 juta.
Sayangnya, Mahendra tidak berkomentar lebih lanjut ketika disinggung soal apakah OJK akan mengikuti permintaan pemerintah untuk melanjutkan perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit Covid-19 atau justru tetap menghentikan kebijakan tersebut.
Dia justru menuturkan bahwa saat regulator menetapkan pengakhiran kebijakan relaksasi terhadap kredit yang berpengaruh oleh pandemi Covid-19.
OJK pun menghitung seberapa besar luka lebam atau scaring effect dari pandemi terhadap kondisi perbankan dan juga perkembangan di perekonomian secara menyeluruh.
Terkait kondisi restrukturisasi, kata Mahendra, bank telah membentuk CKPN yang memadai dengan coverage rasio mencapai 33,84%.
“Hal ini menunjukkan bahwa bank secara umum menerapkan manajamen risiko dan prinsip kehati-hatian yang baik,” katanya.
Di sisi lain, di OJK juga melaporkan bahwa industri perbankan secara umum memiliki kinerja baik didukung tingkat permodalan tinggi dan OJK menilai mampu mempertahankan daya tahan baik terhadap potensi risiko ke depan .
“Serta target untuk 2022 yang tlh diciptakan baik penyaluran kredit dan maupun dana pihak ketiga (DPK) itu sampai saat ini pihak perbankan optimis bisa mencapainya,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan siap berkoordinasi dengan berbagai pihak, khususnya Pemerintah mengenai proposal perpanjangan restrukturisasi kredit Covid-19 hingga 2025.
Untuk diketahui, kebijakan stimulus restrukturisasi kredit Covid-19 diberlakukan pemerintah mulai Maret 2020. Kemudian, kebijakan tersebut telah berakhir pada 31 Maret 2024.
Senada dengan Mahendra, Dian menyebut OJK menganalisis dan melakukan survei secara komprehensif mengenai kesiapan bank dan industri yang terkena dampak Covid-19, khususnya UMKM, industri tertentu, dan daerah Bali.
“Kita akan mendengar dengan baik dulu apakah ada concern lain yang OJK tidak lihat dalam konteks pengakhiran restrukturisasi Covid-19 tersebut,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (27/6/2024)
Sebagaimana diketahui, pemerintah meminta perpanjangan kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan yang terdampak Covid-19 hingga 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa perpanjang kebijakan restrukturisasi kredit merupakan arahan dari presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan diusulkan ke OJK melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
“Tadi ada arahan bapak Presiden bahwa kredit restrukturisasi akibat daripada Covid-19 itu yang seharusnya jatuh tempo pada Maret 2024 ini diusulkan ke OJK, nanti melalui KSSK dan Gubernur BI untuk mundur sampai dengan 2025,” katanya di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (24/6/2024).
Airlangga menjelaskan tujuan dari perpanjangan stimulus tersebut untuk mengurangi beban perbankan dalam mencadangkan kerugian akibat kenaikan kredit bermasalah.