Bisnis.com, BADUNG — Bank Indonesia (BI) akan melakukan uji coba penggunaan rupiah digital dengan teknologi blockchain atau distributed ledger technology (DLT) dalam waktu dekat.
Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Ryan Rizaldy menjelaskan penerbitan rupiah digital tersebut dinavigasi dalam Proyek Garuda. BI, sambungnya, sudah selesai melakukan uji coba rupiah digital dalam bentuk cash ledger.
Rupiah digital dalam bentuk cash ledger memungkinan perpindahan dari satu tangan ke tangan lain hingga pemusnahan. Kini, BI akan melanjutkan ke tahap pengembangan securities ledger.
Pada tahap securities ledger, rupiah digital akan diuji coba untuk operasi moneter dan transaksi ke pasar keuangan sehingga memberikan petunjuk mengenai kemampuan teknologi blockchain/DLT—apakah dapat mereplikasi fungsi-fungsi pokok kebanksentralan.
Kendati demikian, Ryan menegaskan uji coba penggunaan rupiah digital dalam teknologi blockchain/DLT tersebut hanya secara eksperimental. BI, tegasnya, belum akan menerbitkan rupiah digital dalam teknologi blockchain sebelum punya data-data yang jelas.
"Yang sedang kami coba di sini kalau basisnya distributed ledger atau blockchain kira-kira bagaimana, cocok enggak dengan cara kerja bank sentral," jelas Ryan dalam forum Pelatihan Wartawan BI di Badung, Bali, dikutip Senin (26/8/2024).
Baca Juga
Selanjutnya, jika tahap eksperimen rupiah digital dalam teknologi blockchain/DLT selesai maka BI akan melanjutkan ke tahap uji coba penggunaan ke level crossborder atau internasional. Ryan menjelaskan, pengembangan rupiah digital merupakan satu dari enam arah strategi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030.
Menurutnya, pengembangan mata uang digital oleh BI tersebut serupa seperti sudah dilakukan oleh bank sentral Amerika Serikat (AS) The Fed dan bank sentral Inggris Bank of England.
Sebagai informasi, rupiah digital merupakan perwujudan dari amanat Undang-undang Mata Uang sebagaimana telah diubah pada Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) bahwa macam rupiah terdiri atas rupiah kertas, rupiah logam, dan rupiah digital.
Dalam UU P2SK dijelaskan, rupiah digital akan diterbitkan dalam dua jenis, yaitu Rupiah Digital wholesale (w-Rupiah Digital) dan Rupiah Digital ritel (r-Rupiah Digital). Keduanya akan dikembangkan secara terintegrasi dari wholesale ke ritel.