Bisnis.com, JAKARTA - Jumlah bank di Indonesia kembali menyusut dengan efektifnya merger antara Bank Commonwealth dengan OCBC Indonesia pada 1 September 2024, menjadi satu di bawah entitas PT Bank OCBC NISP Tbk. Melalui merger ini pula menambah daftar bank asing yang pamit usai beroperasi di Indonesia.
Sebagai informasi, Bank Commonwealth merupakan unit usaha dari Commonwealth Bank of Australia (CBA) yang memiliki 24 jaringan kantor di 18 kota di Indonesia. Penjualan unit usaha di Indonesia menjadi strategi CBA untuk keluar dari pasar non-intinya.
"Penjualan kepemilikan saham ini sejalan dengan strategi CBA untuk fokus pada bisnis perbankan di Australia dan Selandia Baru," tulis Manajemen CBA di laman resminya pada Kamis (16/11/2023).
Sebelum berakhir dengan OCBC, Bank Commonwealth sempat dikabarkan diminati oleh beberapa investor, yaitu CIMB Group, JTrust, Bajaj Finance Ltd, dan juga Cathay Financial Holding Co.
Pada November 2023, OCBC NISP mengumumkan rencana akuisisi 99% saham Bank Commonwealth. Estimasi nilai akuisisi Bank Commonwealth oleh NISP ini sekitar Rp2,2 triliun. Setelah akuisisi rampung, Bank Commonwealth kemudian diintegrasikan ke dalam OCBC Indonesia.
Saat pengumuman akuisisi, Bank Commonwealth membukukan rugi bersih Rp415,83 miliar pada kuartal III/2023, naik 5 kali lipat dari rugi bersih periode yang sama tahun sebelumnya, yang senilai Rp75,32 miliar.
Usai efektif merger per 1 September 2024, Bank Commonwealth pun resmi pamit dari pasar Indonesia. Nasabah Bank Commonwealth pun secara otomatis beralih menjadi nasabah OCBC.
Presiden Direktur OCBC Parwati Surjaudaja mengatakan efektifnya penggabungan ini menandai awal baru bagi kedua entitas yang kini bersatu sebagai kesatuan yang lebih solid dan semakin tangguh.
"Dengan menyatukan kekuatan yang dimiliki, OCBC siap melayani basis nasabah yang lebih luas dengan solusi perbankan yang semakin komprehensif di Indonesia, digabungkan dengan kapabilitas OCBC di kawasan ASEAN, Greater China, dan wilayah lainnya,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (2/9/2024).
Sebelum Bank Commonwealth, ternyata sejumlah bank asing juga telah memutuskan untuk hengkang dari pasar Indonesia. Berikut daftar yang dirangkum Bisnis.com dalam 7 tahun terakhir:
The Royal Bank of Scotland N.V.
Royal Bank of Scotland Group Plc. /rbs
Pada Kamis, 23 Februari 2017, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan keputusan pencabutan izin usaha kantor cabang bank asing (KCBA) The Royal Bank of Scotland N.V. (RBS) di Indonesia.
Dalam keterangan resmi OJK, pencabutan izin usaha ini dilakukan atas dasar permohonan Kantor Pusat RBS N.V. di Belanda yang disampaikan kepada OJK pada tanggal 1 November 2016.
"Permohonan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari strategi bisnis grup RBS di Inggris yang memutuskan untuk menutup jaringan bisnisnya di 25 negara, termasuk Indonesia," tulis OJK.
Sebagai informasi, Kantor Cabang RBS N.V. mulai beroperasi pada 1969 dengan nama ABN AMRO Bank N.V. KC Indonesia.
Sejak 2010, kepemilikan saham mayoritas RBS N.V. dikuasai oleh The Royal Bank of Scotland Plc. Pada tahun 2011, ABN AMRO Bank N.V. KC Indonesia berubah nama menjadi The Royal Bank of Scotland N.V.
Sampai dengan akhir tahun 2014, OJK mencatat KC RBS N.V. selalu membukukan laba usaha, yang menunjukkan bahwa bisnis di Indonesia memiliki prospek yang menggembirakan. Namun, kondisi tersebut berbeda dengan bisnis grup RBS secara global yang masih mengalami kerugian sehingga bisnis grup lebih difokuskan pada pasar domestik di Inggris.
Pada 26 Februari 2015, grup RBS mengumumkan penghentian bisnisnya di 25 negara, termasuk KC Indonesia melalui siaran pers mengenai Annual Result for the year ended 31 December 2014.
Penutupan KC Indonesia mulai dilaksanakan pada semester II/2015, yang diawali dengan penutupan KC Pembantu RBS N.V. di Surabaya pada Desember 2015. Selanjutnya, secara bertahap KC RBS N.V. mulai menghentikan seluruh aktivitas bisnis dan mulai mengajukan permohonan persiapan pencabutan izin usaha pada akhir Agustus 2016.
Sebelum permohonan pencabutan izin usaha diajukan, KC RBS N.V. telah menyelesaikan seluruh kewajiban kantor cabang, sehingga pencabutan izin usaha yang dilakukan oleh OJK telah memenuhi ketentuan sesuai Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.32/53/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank Umum.
Rabobank
Kendaraan melintas di dekat kantor Rabobank Indonesia jalan Abdul Muis, Jakarta, Sabtu (4/5/2019)./Triawanda Tirta Aditya
Rabobank Group yang berpusat di Utrecht, Belanda pernah berekspansi ke Indonesia melalui badan hukum PT Bank Rabobank International Indonesia pada 1990.
Rabobank sempat menyatakan pamit dari Indonesia pada 22 April 2019. Keputusan tersebut merupakan bagian utama dari strategi global Rabobank Group terkait visi Banking For Food yang terfokus kepada rantai pasok internasional untuk sektor pangan dan agrikultur.
Pada akhirnya, bank swasta terbesar di Indonesia, yaitu PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) mengakuisisi PT Bank Rabobank International Indonesia dengan menggelontorkan dana senilai Rp397 miliar. RUSPLB BCA pada 30 Juli 2020 menyetujui rancangan akuisisi saham Rabobank.
Kemudian, pada 24 September 2020 Rabobank efektif berubah nama menjadi PT Bank Interim Indonesia. BCA kemudian memutuskan untuk menggabungkan BCA Syariah dan Bank Interim.
Aksi korporasi penggabungan ini tidak menyebabkan berubahnya kegiatan utama BCA Syariah sebagai bank yang melakukan usaha di bidang perbankan berdasarkan prinsip syariah.
BCA Syariah juga tetap melayani nasabah perseorangan dan bisnis pada seluruh segmen nasabah perbankan, baik ritel, komersial, maupun usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Bangkok Bank
Kantor pusat Bangkok Bank di Bangkok, Thailand./bangkokbank.com
Sejak 29 November 2022, OJK mencabut izin usaha kantor cabang Bangkok Bank Public Company Limited. Pasalnya, Bangkok Bank telah terintegrasi dengan PT Bank Permata Tbk.
Dalam keterangan resmi pada Jumat (16/12/2022), OJK menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha Kantor Cabang Bangkok Bank Public Company Limited merupakan permintaan dari kantor pusatnya di Thailand atau self liquidation
Sementara, permintaan tersebut datang sebagai tindak lanjut atas proses integrasinya dengan Bank Permata di Indonesia. "Hal ini juga dilakukan dalam rangka mendukung program konsolidasi perbankan Indonesia," tulis OJK.
Sejak tanggal pencabutan izin usaha itu, Kantor Cabang Bangkok Bank Public Company Limited juga diwajibkan untuk melaksanakan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagaimana diketahui, Bangkok Bank telah mengakuisisi 89,12% kepemilikan saham PT Astra International Tbk. dan Standard Chartered PLC di Bank Permata.
Transaksi dituntaskan pada 2020 dengan kesepakatan valuasi sebesar 1,63 kali lipat dari nilai buku Bank Permata per tanggal 31 Maret 2020, atau sekitar Rp33,66 triliun (US$2,28 miliar atau 73,72 miliar bath).
Penjualan Sebagian Lini Bisnis Bank Asing
Sejumlah bank asing juga tercatat telah melepas sebagian bisnisnya di Indonesia. Pada 2022, Citigroup melepas bisnis retail banking Citibank N.A. Indonesia atau Citi Indonesia kepada UOB Group.
CEO Citi Indonesia Batara Sianturi mengatakan alasan bank asing seperti Citibank memilih menjual bisnis konsumernya itu karena pangsa pasar yang kecil bagi pemain luar. “Terlalu kecil market share-nya. Jadi, susah align,” ujarnya.
Selain itu, bank asing kalah saing dengan pemain lokal. “Bagi bank global, bisnis konsumer biasanya hanya besar di home country,” kata Batara.
Meski begitu, Batara menilai keputusan menjual lini bisnis konsumer merupakan langkah tepat. Dengan menjual lini bisnis konsumernya, bank bisa fokus menggarap bisnis institutional banking.
Selain Citi, Standard Chartered Bank Indonesia (SCBI) juga menandatangani perjanjian pengalihan sejumlah portofolio kredit yang termasuk ke dalam bisnis konsumer kepada PT Bank Danamon Indonesia Tbk. (BDMN).
Di antara portofolio kredit yang dilepas SCBI adalah kredit pemilikan rumah (KPR) dan kartu kredit. Kredit perorangan (personal loan) dan auto loan milik SCBI pun akan dialihkan ke Bank Danamon. Pada 2018, PT Bank ANZ Indonesia juga telah melepas divisi ritel ke PT Bank DBS Indonesia.