Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. atau Bank Jatim (BJTM) mengumumkan rencana pengambilalihan saham PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. atau Bank Banten (BEKS). Aksi ini merupakan bagian dari rencana masuknya Bank Banten ke kelompok usaha bank (KUB) Bank Jatim.
Dalam keterbukaan yang disampaikan kepada Bursa pada Kamis (4/10/2024), manajemen Bank Jatim menyatakan perkiraan jumlah saham yang akan diambil alih sebanyak-banyaknya sekitar 476.190.476 saham dari total modal yang disetor dan ditempatkan dalam BEKS.
"Di mana rencana penyertaan modal oleh perseroan dimaksud merupakan bagian dari rencana masuknya BEKS pada KUB perseroan, sebagaimana diatur alam POJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum," tulis manajemen Bank Jatim.
Tujuan rencana pengambilalihan ini disebutkan untuk pembentukan KUB dalam rangka mewujudkan penguatan struktur, ketahanan, dan daya saing industri perbankan nasional.
Lebih lanjut BJTM menjelaskan, jika pembentukan KUB tersebut dapat dilanjutkan, maka perseroan akan menjadi pemegang saham pengendali BEKS sesuai dengan pasal 1 ayat 4 huruf b POJK No.9/2018.
Baca Juga
Apabila Bank Jatim menjadi PSP Bank Banten, maka perseroan memiliki kemampuan untuk menentukan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan BEKS.
Adapun, negosiasi dan penyelesaian dari rencana pengambilalihan akan dilakukan antara BJTM dengan BEKS. "Materi negosiasi yang masih didiskusikan antara lain adalah mengenai nilai final rencana pengambilalihan dan Waktu penyelesaian rencana pengambilalihan," jelas manajemen Bank Jatim.
Dengan pengumuman ini, harga pembelian saham BEKS yang diambilalih apabila dilakukan penawaran tender wajib adalah Harga tertinggi perdagangan harian di BEI untuk jangka Waktu 90 hari terakhir, yaitu mulai 6 Juli 2024 hingga 3 Oktober 2024.
Suntikan Modal ke Bank Banten
Sebelumnya, dalam RUPSLB Bank Jatim yang dilaksanakan pada 26 September 2024, disetujui penyertaan modal kepada Bank Banten senilai Rp10 miliar dalam proses tahapan KUB.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae pada konferensi pers RDK September 2024 menyebutkan terdapat empat BPD yang telah mengajukan izin pembentukan KUB ke OJK.
"OJK juga terus mendorong dilakukannya konsolidasi melalui pembentukan KUB BPD dalam rangka penguatan BPD dan pemenuhan ketentuan minimum permodalan," jelasnya.
Selain itu, OJK juga terus berkoordinasi dengan Kemendagri sebagai pembina BUMD dalam memfasilitasi dan mendorong proses pembentukan KUB BPD. Diharapkan ke depannya, lanjut Dian, dapat mewujudkan BPD yang sehat efisien berintegritas dan berdaya saing sesuai dengan roadmap yang akan dirilis OJK.