Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk. atau Bank Banten (BEKS) berencana melakukan penambahan modal melalui penerbitan saham baru melalui Penawaran Umum Terbatas VIII (PUT VIII) dalam rangka Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) atau right issue.
Adapun, penawaran umum terbatas ini juga termasuk di dalamnya adalah rencana penyertaan modal dalam bentuk nontunai (inbreng) yang akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Banten (Pemprov Banten) selaku Pemegang Saham Pengendali Perseroan.
Berdasarkan prospektus perusahaan, perseroan akan melakukan penambahan modal dengan menerbitkan saham yang berada di dalam portepel, yaitu saham Seri C dengan nominal Rp50.
“Jumlah saham baru yang direncanakan akan diterbitkan adalah sebanyak-banyaknya 5.185.000.000 saham Seri C dengan nilai nominal Rp50 per saham yang akan ditawarkan melalui PMHMETD atau 9,996% dari jumlah saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi, Rabu (11/9/2024).
Nantinya, pelaksanaan PMHMETD akan dilakukan usai mendapatk persetujuan Pemegang Saham dalam RUPSLB yang akan diselenggarakan pada tanggal 17 Oktober 2024. Dengan demikian pelaksanaan PMHMETD diperkirakan paling lambat dalam 12 bulan terhitung sejak tanggal RUPSLB yang menyetujui rencana PMHMETD tersebut.
Adapun, soal bentuk penyetoran, di mana Pemprov Banten selaku Pemegang Saham Pengendali Perseroan dengan kepemilikan saham sebesar 66,11% akan mengambil bagian HMETD yang menjadi haknya dengan melakukan inbreng atas aset milik Pemprov Banten, yakni berupa Eks Gedung Kantor Disperindag yang berlokasi di Jl Veteran No. 4, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, Provinsi Banten.
Baca Juga
Lalu, Gedung Lama Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) yang berlokasi di Jl Syech Nawawi Albantani, Kelurahan Banjar Agung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Provinsi Banten.
Kemudian, Gedung Samsat Cikokol Lama yang berlokasi di Jl Perintis Kemerdekaan III A, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten serta Tanah Parkir UPTD Pengujian SMB Disperindag Provinsi Banten yang berlokasi di Jl Raya Serang - Jakarta, Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Provinsi Banten.
Sementara itu, bagian pelaksanaan HMETD yang berasal dari porsi masyarakat akan disetorkan kepada Perseroan dalam bentuk tunai.
“Dana hasil rencana PMHMETD setelah dikurangi seluruh biaya emisi akan digunakan sebesar Rp114,1 miliar untuk melakukan pembelian tanah dan/atau bangunan," lapor manajemen BEKS.
Nantinya, aset tersebut akan dimanfaatkan secara efisien untuk mendukung kegiatan usaha Perseroan serta sisanya untuk pengembangan bisnis perseroan.
Adapun, secara umum pelaksanaan PMHMETD akan memberikan dampak secara langsung terhadap struktur permodalan dan likuiditas saham perseroan.
Perseroan memperkirakan bahwa rencana PMHMETD akan dapat memperbaiki kondisi keuangan perseroan secara fundamental, karena peningkatan modal inti dapat digunakan untuk pengembangan bisnis perseroan.