Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan fintech P2P lending PT Investree Radhika Jaya telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin 22 Oktober 2024. Saat ini para pemberi pinjaman alias lender Investree berharap uang mereka yang nyangkut bisa dibayarkan.
Salah satu lender Investree yang tidak mau disebutkan namanya bercerita kepada Bisnis, bahwa uangnya masih belum dibayar Investree sebesar Rp4,2 juta sejak awal 2022.
Perempuan yang bekerja di industri peer-to-peer (P2P) lending itu mengaku bahwa pengalamannya itu membuatnya semakin berhati-hati memberikan pinjaman ke P2P lending—industri yang menjadi tempatnya mencari penghidupan.
"Pasti jadi salah satu pertimbangan sih, lender kan juga mengharapkan keuntungan dari dana yang dipinjamkan. Harus lebih jeli saja sekarang untuk pilih platform yang legal dengan performa TKB yang masih aman, dan loan portfolionya sesuai sama risk appetite lender-nya," katanya kepada Bisnis, Selasa (22/10/2024).
Dia berharap setelah izin Investree dicabut, OJK dapat melakukan tindakan lebih lanjut agar memastikan tidak ada lender-lender lain yang dirugukan lagi.
"Harapannya semoga enggak berhenti sampai di sini tindakannya. Perlu terus dipantau ketat bentuk pertanggung jawabannya seperti apa buat dana-dana lender yang rugi ini," kata dia.
Baca Juga
Cerita lender lainnya, Christoper Purba Girsang mengaku sudah menunggu dua tahun agar uangnya yang nyangkut di Investree dapat dibayarkan kembali. Dia meminta OJK menindak Co-Founder dan CEO Investree Adrian Asharyanto Gunadi apabila terbukti bersalah.
"Karena ini sudah 2 tahun lebih dan baru saja booming karena OJK mencabut izin usaha. Dan Adrian Gunadi selaku penanggung jawab harus diproses secara hukum," kata Christoper.
Christoper mengaku kerugian yang dia alami mencapai Rp154,6 juta. Dia berharap OJK bisa benar-benar menuntaskan kasus Investree yang saat ini dalam tahap penyidikan oleh OJK bersama aparat penegak hukum (APH).
"Terkait masalah tersebut harapannya ada penyelesaian yang baik dan benar apakah ada pelanggaran terkait kewenangan direksi Investree sehingga ada fraud dalam sistem Investree tersebut," kata Christoper.