Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Usai Izin Dicabut OJK, Kantor Investree Tutup 30 Hari, Karyawan Disuruh WFH

Berdasarkan pantauan Bisnis, seluruh karyawan diarahkan untuk WFH dan tidak ada tamu luar yang diberi akses ke kantor Investree.
Suasana kantor PT Investree Radika Jaya (Investree) pada 2020. / dok. Investree
Suasana kantor PT Investree Radika Jaya (Investree) pada 2020. / dok. Investree

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Investree Radhika Jaya atau Investree sesuai Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.

Usai izin dicabut, OJK mewajibkan Investree agar menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah atau masyarakat dan menunjuk penanggung jawab yang akan bertugas menangani pengaduan tersebut.

Pada hari ini, Selasa (22/20/2024), Bisnis mencoba untuk melihat situasi kantor Investree yang berada di Gedung AIA Central Lantai 21, Jalan Jendral Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan.

Berdasarkan keterangan sumber yang ditemui di lokasi, pihak manajemen Investree telah menyurati pihak pengelola gedung memberitahukan bahwa mulai hari ini, Selasa (22/10/2024) kantor Investree akan ditutup sementara hingga proses transisi ke tim likuidasi selesai yang diperkirakan akan memakan waktu sekitar 30 hari.

"Ini kan per hari ini, sebulan sepertinya, tapi enggak tahu akan berlanjut apa tidak [penutupan kantor]," kata sumber tersebut saat ditemui di lokasi, Selasa (22/10/2024).

Dalam dokumen yang ditunjukkan oleh sumber tersebut, terdapat pemberitahuan yang dikirimkan oleh pihak manajemen Investree kepada pihak pengelola gedung, bahwa saat ini Investree mengalami pembatasan operasional sehingga semua pengunjung eksternal belum dapat diberikan akses ke lantai 21 [kantor Investree] dikarenakan mulai 22 Oktober 2024 seluruh karyawan bekerja dari rumah alias work from home (WFH).

Pemberitahuan tersebut dikirim manajemen Investree ke pihak pengelola gedung pada hari Senin 21 Oktober 2024 pukul 21.54 WIB. Diketahui, OJK mengumumkan pencabutan izin Investree pada Senin 21 Oktober 2024 pukul 20.38 WIB.

Dokumen tersebut juga menyertakan nama dan kontak PIC Investree apabila ada pengunjung eksternal yang ingin mengunjungi kantor.

"Harus janjian dulu sama PIC yang tertera ini. Soalnya dia [pengunjung] tidak boleh ke sana karena di sana kan enggak ada penghuninya [karyawan]. Barang sekecil apapun tidak bisa keluar, makannya tidak diperbolehkan ke atas," kata sumber tersebut. 

Sebelumnya, Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi menjelaskan poin-poin yang harus dilakukan Investree usai OJK mencabut izin usahanya, antara lain adalah Investree harus menghentikan seluruh kegiatan usahanya sebagai LPBBTI [P2P lending], kecuali untuk melaksanakan hal-hal sesuai ketentuan perundang-undangan, seperti halnya kewajiban perpajakan.

Selain itu, Investree haru memberikan informasi secara jelas kepada lender, borrower, dan/atau pihak-pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

"Menyelenggarakan RUPS paling lambat 30 hari kalender sejak tanggal pencabutan izin usaha ini untuk pembentukan Tim Likuidasi dan pembubaran badan hukum Investree," kata Ismail.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper