Dari kacamata pengamat, Head of Research LPPI Trioksa Siahaan menyatakan bahwa aturan ini perlu dirumuskan secara jelas agar tidak bertentangan dengan ketentuan yang sudah ada terkait hapus buku dan hapus tagih di perbankan.
Menurutnya, penting bagi aturan baru untuk tidak menimbulkan kebingungan dalam implementasinya di sektor perbankan.
“Dan harus jelas kriteria pemutihannya karena prinsipnya kredit itu merupakan utang dan ada tanggung jawab serta kewajiban di sana untuk mengembalikannya,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (24/10/2024).
Sebagaimana diketahui, rencana tersebut disampaikan oleh adik Presiden Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo yang menyebutkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pemutihan utang bank sedang disiapkan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Atgas.
“Saya berharap minggu depan ya beliau akan tanda tangan Perpres pemutihan 5-6 juta manusia dengan keluarganya akan dapat hidup baru,” kata Hashim di Menara Kadin Indonesia, Rabu (23/10/2024).
Hashim menuturkan, semua utang tersebut merupakan utang masa lalu, bahkan ada yang sejak masa krisis moneter 1998.
Dia menyebut, meski penghapusan buku telah dilakukan, tetapi hak tagih dari bank belum dihapus. Akibatnya, banyak nelayan dan petani sulit untuk mengajukan pinjaman ke perbankan lantaran Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) ditolak oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mau tidak mau, lanjut Hashim, 6 juta nelayan dan petani ini akhirnya beralih ke rentenir dan pinjaman online (pinjol) untuk mendapatkan bantuan pendanaan. Hal inilah yang kemudian mendasari rencana Prabowo untuk menerbitkan aturan pemutihan utang bank bagi 6 juta petani dan nelayan.
Nantinya melalui kebijakan tersebut, Hashim mengatakan bahwa para nelayan dan petani ini berhak untuk mengajukan pinjaman ke perbankan. “Tidak akan ditutup SLIK-nya di OJK,” ujarnya.