Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Prabowo Berencana Putihkan Utang Petani dan Nelayan, Begini Tanggapan Para Bankir

Presiden Prabowo berencana menerbitkan Perpres terkait pemutihan utang bank bagi petani, nelayan, dan kelompok UMKM. Simak tanggapan bankir BRI, BNI Cs.
Pekerja memindahkan ikan hasil tangkapan nelayan di Dermaga Pelabuhan Muara Angke, Jakarta, Selasa (9/7/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pekerja memindahkan ikan hasil tangkapan nelayan di Dermaga Pelabuhan Muara Angke, Jakarta, Selasa (9/7/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Sederet bankir dari BRI, BNI, hingga Bank Oke buka suara terkait rencana Presiden Prabowo Subianto untuk memutihkan utang sejumlah segmen nasabah di bank. 

Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo berencana untuk menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemutihan utang bank bagi petani, nelayan, dan kelompok UMKM. 

Menanggapi hal tersebut, Direktur Bisnis Mikro BRI Supari menyatakan bahwa perseroan masih akan menunggu diterbitkannya Peraturan Presiden terkait dengan pemutihan utang atau hapus tagih pelaku usaha.

Dirinya juga menjelaskan bahwa pengelolaan kredit bermasalah di industri pembiayaan biasanya dilakukan melalui mekanisme hapus buku dan hapus tagih. 

Pertama, hapus buku adalah kondisi penghapusan pencatatan pinjaman dari neraca dengan kriteria tertentu sesuai dengan kebijakan internal bank, seperti kategori macet dan sudah dicadangkan hingga 100%.

“Hapus buku tidak menghilangkan kewajiban debitur membayar pinjaman, sehingga penagihan tetap dilakukan,” katanya kepada Bisnis, Kamis (24/10/2024). 

Kedua, adalah hapus tagih yakni tindakan penghapusan kewajiban debitur atas kredit yang sudah dihapus buku, sehingga pinjaman tidak ditagih kembali. 

Adapun, kebijakan hapus tagih dilakukan pada kondisi dan persyaratan tertentu, misalnya nasabah yang terkena bencana alam nasional seperti tsunami Aceh tahun 2004 dan telah diputus dalam Rapat Umum Pemegang Saham.

Menurut Supari, kebijakan mengenai hapus tagih sebenarnya sudah diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Namun, implementasinya masih memerlukan peraturan pelaksanaan yang antara lain untuk menetapkan kriteria nasabah yang bisa dihapus tagih.

“Kami yakin kebijakan maupun peraturan pelaksanaan yang akan diterbitkan telah mempertimbangkan kepentingan pihak-pihak terkait,” ujarnya.  

Supari juga optimistis dengan adanya sinergi antara pemerintah dan sektor keuangan, termasuk BRI akan terus mendorong kemajuan UMKM Indonesia, serta mewujudkan ekonomi kerakyatan yang inklusif dan berkeadilan.

Sementara itu, Direktur Utama BNI Royke Tumilaar menegaskan bahwa perseroan mendukung sepenuhnya soal pemutihan utang untuk UMKM.

Meski demikian, dirinya mengingatkan bahwa ada hal-hal penting yang perlu diperhatikan oleh pemerintah untuk menghindari moral hazard terkait wacana ini.

“Dibatasi [pemutihan utang] terutama akibat bencana nasional termasuk Covid-19,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (24/10/2024). 

Prabowo Berencana Putihkan Utang Petani dan Nelayan, Begini Tanggapan Para Bankir

Pengunjung melihat produk UMKM di Jakarta/Bisnis-Abdurachman

Saat disinggung terkait kesiapan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dalam melakukan penghapusan tagih, selain dari praktik write off yang selama ini dilakukan, Royke menambahkan bahwa sebaiknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Aparat Penegak Hukum (APH) terlibat dalam penyusunan kebijakan pemutihan utang ini.

“Usul sebaiknya OJK dan APH terlibat didalam penyusunan Kebijakan tersebut,” ucapnya. 

Tak hanya dari kelompok bank pemerintah, bank swasta seperti PT Bank Oke Indonesia Tbk. (DNAR) juga masih mempelajari regulasi yang akan diterbitkan tersebut secara lebih jauh.

Direktur Kepatuhan Bank Oke Efdinal Alamsyah mengatakan dampak dari pemutihan kredit-kredit yang sudah dihapus buku atau hapus tagih ini bagi bank sendiri sudah tidak ada, karena kredit-kredit tersebut sudah dikeluarkan dari neraca bank.

“Jadi, tidak akan mempengaruhi kinerja keuangan bank,” katanya kepada Bisnis, Kamis (24/10/2024).

Dirinya menuturkan jika regulasi sudah jelas dan dapat diimplementasikan secara baik, maka hal ini akan memberikan dampak positif berupa peningkatan daya beli petani dan nelayan, serta memperkuat sektor UMKM.

Dengan demikian, hal ini akan berujung pada pertumbuhan ekonomi lokal dan bisa juga terjadi peningkatan loyalitas nasabah.

Namun, Efdinal juga memperingatkan adanya dampak negatif yang mungkin muncul, di mana kebijakan ini dapat membuat beberapa nasabah kurang disiplin dalam mengelola utang, berpikir bahwa utang mereka bisa dihapuskan tanpa konsekuensi, yang berpotensi menciptakan masalah moral hazard.

“Jadi penting untuk adanya regulasi yang jelas agar tidak dapat disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan merugikan pelaku UMKM yang baik dan jujur dan selain itu regulasi ini juga dapat diimplementasikan secara baik,” tuturnya. 

Dari kacamata pengamat, Head of Research LPPI Trioksa Siahaan menyatakan bahwa aturan ini perlu dirumuskan secara jelas agar tidak bertentangan dengan ketentuan yang sudah ada terkait hapus buku dan hapus tagih di perbankan. 

Menurutnya, penting bagi aturan baru untuk tidak menimbulkan kebingungan dalam implementasinya di sektor perbankan.

“Dan harus jelas kriteria pemutihannya karena prinsipnya kredit itu merupakan utang dan ada tanggung jawab serta kewajiban di sana untuk mengembalikannya,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (24/10/2024). 

Sebagaimana diketahui, rencana tersebut disampaikan oleh adik Presiden Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo yang menyebutkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pemutihan utang bank sedang disiapkan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Atgas.  

“Saya berharap minggu depan ya beliau akan tanda tangan Perpres pemutihan 5-6 juta manusia dengan keluarganya akan dapat hidup baru,” kata Hashim di Menara Kadin Indonesia, Rabu (23/10/2024). 

Hashim menuturkan, semua utang tersebut merupakan utang masa lalu, bahkan ada yang sejak masa krisis moneter 1998.

Dia menyebut, meski penghapusan buku telah dilakukan, tetapi hak tagih dari bank belum dihapus. Akibatnya, banyak nelayan dan petani sulit untuk mengajukan pinjaman ke perbankan lantaran Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) ditolak oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Mau tidak mau, lanjut Hashim, 6 juta nelayan dan petani ini akhirnya beralih ke rentenir dan pinjaman online (pinjol) untuk mendapatkan bantuan pendanaan. Hal inilah yang kemudian mendasari rencana Prabowo untuk menerbitkan aturan pemutihan utang bank bagi 6 juta petani dan nelayan.

Nantinya melalui kebijakan tersebut, Hashim mengatakan bahwa para nelayan dan petani ini berhak untuk mengajukan pinjaman ke perbankan. “Tidak akan ditutup SLIK-nya di OJK,” ujarnya.  

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arlina Laras
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper