Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Poin Bagi Pemutus Kredit di Bank Soal Penghapusan Utang UMKM dari Prabowo Terlaksana

Manajemen bank dan non-bank BUMN dapat lepas dari pertanggungjawaban atas kerugian yang dapat timbul dari kebijakan hapus tagih utang segmen UMKM.
Ilustrasi bank/shutterstock
Ilustrasi bank/shutterstock

Bisnis.com, JAKARTA – Jajaran direksi bank dan lembaga keuangan non-bank BUMN kini dapat lepas dari bayang-bayang pertanggungjawaban atas kerugian yang dapat timbul dari kebijakan hapus tagih utang segmen UMKM.

Hal itu musabab ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 47/2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (5/11/2024) lalu. 

Pasal 7 ayat (1) beleid tersebut menjelaskan bahwa kerugian yang dialami oleh Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN dalam melaksanakan penghapusbukuan dan penghapustagihan merupakan kerugian Bank dan atau lembaga keuangan non-Bank BUMN yang bersangkutan.

“Direksi dalam melakukan Penghapusbukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan/atau Penghapustagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tidak dapat dipertanggungiawabkan atas kerugian yang terjadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” demikian bunyi Pasal 7 ayat (3) PP No. 47/2024, dikutip pada Minggu (10/11/2024).

Lebih lanjut, ayat (2) pasal yang sama menjelaskan bahwa kerugian yang dimaksud bukan merupakan kerugian negara sepanjang dapat dibuktikan tindakan dilakukan berdasarkan itikad baik, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta sesuai anggaran dasar dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Berdasarkan penjelasan resmi atas PP tersebut, ‘dilakukan berdasarkan itikad baik’ berarti tidak mencari keuntungan bagi diri sendiri, sendiri, keluarga, kelompoknya sendiri, dan/atau tindakan-tindakan lain yang berindikasikan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Kebijakan juga harus dipastikan dengan analisis bahwa piutang macet tersebut bukan karena fraud atau kejahatan yang dilakukan oleh debitur atau nasabah penerima fasilitas; serta dilakukan berdasarkan analisis bahwa debitur atau nasabah penerima fasilitas sudah tidak memiliki kemampuan membayar pokok dan/atau bunga atau imbalan/bagi hasil.

Beleid tersebut secara rinci mengatur perihal penghapusan piutang macet yang dilakukan bank dan/atau lembaga keuangan non-bank BUMN kepada UMKM dengan cara penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet; serta pemerintah kepada UMKM dengan cara penghapusan secara bersyarat dan penghapusan secara mutlak piutang negara macet.

Khusus bank dan/atau lembaga keuangan non-bank BUMN, ketentuan penghapusbukuan piutang macet meliputi piutang yang telah dilakukan upaya restrukturisasi maupun yang telah dilakukan upaya penagihan, tetapi tetap tidak tertagih. Hal ini diatur dalam Pasal 4.

Kemudian dalam Pasal 6, hapus tagih dapat dilakukan terhadap piutang macet yang telah dihapusbukukan, dengan kriteria antara lain nilai pokok paling banyak sebesar Rp500 juta rupiah per debitur atau nasabah; telah dihapusbukukan minimal 5 tahun sejak aturan ini berlaku; bukan pembiayaan yang dijamin asuransi/penjaminan; serta tidak terdapat agunan kredit atau pembiayaan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara mengatakan bahwa PP No. 47/2024 telah memberikan kepastian hukum bagi bank BUMN dalam melakukan hapus tagih, yang selama ini lebih leluasa dilakukan oleh bank swasta.

“Bank BUMN bisa melakukan hapus buku, tetapi mereka takut melakukan hapus tagih. Karena masih ada kebimbangan apakah hapus tagih itu kemudian bisa dianggap merugikan keuangan negara,” katanya kepada wartawan di Gandaria, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2024).

Dengan demikian, bank yang tergabung dalam Himbara dapat mengambil langkah tersebut ke depannya, tak terkecuali untuk UMKM. Menurut Mirza, kebijakan hapus tagih itu juga merupakan pelaksanaan amanat Undang-undang No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK).

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper