Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS) menjadi salah satu bank yang tengah berancang-ancang menjalankan bisnis bullion bank alias bank emas di Tanah Air.
Direktur Utama BSI Hery Gunardi menjelaskan bahwa pihaknya menyambut baik usulan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto agar BSI menjadi pionir bank emas di Indonesia bersama dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI. Sejumlah persiapan tengah dilakukan oleh bank dengan ticker BRIS ini.
“Kami menyambut baik, ya. Kami sedang mempersiapkan segala sesuatunya, tentu kan perlu infrastruktur, perlu kajian dan lain sebagainya,” katanya saat ditemui Bisnis di kawasan Karet Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2024) malam.
Hery memaparkan, proses tersebut saat ini masih berada dalam tahap internal perseroan. Apabila rampung, maka pihaknya akan segera mengajukan izin ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator.
“Insyaallah awal tahun depan lah kita mengajukan izin. Tapi izinnya belum tentu di-approve, kan. Perlu proses, ada proses,” lanjutnya.
Ketika ditanya mengenai prospek bisnis bullion bank ke depan, dia menjelaskan bahwa emas telah menjadi salah satu tulang punggung pembiayaan BSI saat ini.
Baca Juga
Menurutnya, dua produk emas BSI yakni cicil emas dan gadai emas terus menunjukkan pertumbuhan signifikan, sehingga dia memperkirakan hal serupa untuk bullion bank.
“Nanti kalau ada perkembangan bakal kita update lagi. Kalau bank kan semuanya harus [izin] ke regulator,” pungkasnya.
Sebelumnya, Airlangga Hartarto mengusulkan agar BRI dan BSI menjadi bank emas. Dia menekankan pentingnya pemanfaatan cadangan emas yang dimiliki negara dengan mengembangkan bank yang nantinya akan berfokus dalam perdagangan logam mulia itu, baik dalam bentuk batangan maupun koin.
Dia lantas menargetkan bank emas akan terealisasi pada semester I/2025. Pasalnya, regulasi terkait hal itu diklaim tengah disusun oleh pemerintah.
“Ya bullion bank kan sebetulnya dari by law, undang-undangnya sudah kita masukkan. Dan kita berharap di tahun depan semester pertama bisa direalisasikan,” katanya saat hadir dalam Bisnis Indonesia Economic Outlook 2025 di Jakarta, Selasa (10/12/2024).
Bullion bank merupakan amanat yang tercantum dalam Pasal 130 Undang-undang No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Sementara itu, Maman Firmansyah selaku Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura OJK mengatakan bahwa regulasi seputar bullion bank akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).
“Pemerintah sendiri tengah menyusun Perpres-nya terkait bullion ini. Jadi nanti ada Perpres khusus yang mengaturnya,” kata Maman dalam forum yang sama.
Selain itu, OJK juga akan menyusun roadmap atau peta jalan usaha bullion setelah meluncurkan Peraturan OJK (POJK) No. 17/2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion beberapa waktu lalu.
Maman menjelaskan bahwa ada empat kegiatan usaha bullion yang dapat dilakukan LJK, yakni simpanan emas, pembiayaan emas, penitipan emas, dan perdagangan emas.
Inisiatif usaha ini diharapkan dapat menjadi salah satu motor pertumbuhan industri jasa keuangan, dengan kontribusi yang tidak hanya terbatas pada sektor yang sudah ada, tetapi juga mendorong sektor baru agar tidak stagnan.
Kendati demikian, dirinya mengungkapkan bahwa pengembangan ekosistem bullion di Indonesia masih memiliki tantangan.
“Memang pada saat kami menyusun POJK untuk bullion, sudah diidentifikasi bahwa ekosistem bullion di Indonesia ini masih lebar kesenjangannya. Kami mengacu ke beberapa praktik di Singapura, Inggris, dan Turki, memang ada beberapa komponen ekosistem yang belum terbentuk di sini,” jelasnya.