Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kaleidoskop 2024:Sebanyak 20 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Tinggalkan Palagan

Sebanyak 20 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) maupun BPR Syariah (BPRS) gugur sepanjang 2024. OJK mencabut izin usaha bank-bank tersebut.
Ilustrasi perbankan dan sistem keuangan
Ilustrasi perbankan dan sistem keuangan

Bisnis.com, JAKARTA –

Sebanyak 20 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) harus menghentikan operasinya sepanjang 2024 setelah izin usaha mereka dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini dilakukan karena bank-bank tersebut gagal memenuhi tingkat permodalan dan tingkat kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jumlah penutupan bank pada tahun ini meningkat drastis dibandingkan 2023, di mana hanya empat bank yang izin usahanya dicabut oleh regulator.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha bertujuan untuk menjaga stabilitas dan memperkuat industri BPR/BPRS sekaligus melindungi kepentingan konsumen. Langkah ini diambil setelah pihak pengurus dan pemegang saham bank terkait gagal melakukan upaya penyehatan.

“OJK pada saat ini terikat kepada aturan dalam UU P2SK [Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan], di mana status BDP [bank dalam penyehatan] tidak boleh melampaui 1 tahun,” kata Dian dalam pernyataan tertulis, Kamis (26/12/2024).

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, juga mengakui adanya lonjakan jumlah bank yang tutup. Namun, ia menyebut bahwa situasi ini kemungkinan terkait dengan program konsolidasi BPR yang dijalankan oleh OJK.

“Namun, ini juga mungkin berkaitan dengan program dari OJK untuk mengkonsolidasikan BPR. Jadi, saya belum bisa membedakan, apakah ini betul-betul pemburukan BPR secara keseluruhan, atau karena memang dampak dari program OJK,” ujar Purbaya saat ditemui di kantornya di Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).

LPS bertugas menangani proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan melaksanakan likuidasi terhadap bank yang dicabut izin usahanya. Hal ini sesuai dengan UU No. 24/2004 tentang LPS serta UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Bisnis merangkum penjelasan regulator terkait pencabutan izin 20 bank perekonomian tersebut: 

1. Koperasi Jasa BPR Wijaya Kusuma

OJK mencabut izin usaha Koperasi BPR Wijaya Kusuma (BPR Wijaya Kusuma) yang terletak di Kota Madiun, Jawa Timur pada 4 Januari 2024, dengan pertimbangan bahwa bank tersebut tidak mampu memenuhi tingkat permodalan dan tingkat kesehatan yang ditentukan.

BPR Wijaya Kusuma sebelumnya telah ditetapkan dalam status BDP pada 18 Juli 2023, lantas dinaikkan status pengawasannya menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 13 Desember 2023. LPS memutuskan tidak menyelamatkan bank tersebut, sehingga OJK melakukan pencabutan izin usaha.

2. PT BPRS Mojo Artho

OJK mencabut izin PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) yang berbasis di Jawa Timur pada 26 Januari 2024 akibat pengelolaan yang tidak sehat.

Bank milik Pemkot Mojokerto ini telah ditetapkan sebagai BPRS Dalam Pengawasan Intensif (BDPI) sejak 19 November 2020, lantas ditegaskan sebagai BDP. Status itu meningkat menjadi BDR pada 12 Januari 2024, sebelum LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPRS Mojo Artho.

3. PT BPR Usaha Madani Karya Mulia

OJK mencabut izin usaha PT BPR Usaha Madani Karya Mulia Kota Solo, Jawa Tengah pada 5 Februari 2024. Regulator menilai pengurus dan pemegang saham bank terkait gagal mengatasi masalah permodalan dan likuiditas dalam jangka waktu yang ditentukan.

BPR Usaha Madani Karya Mulia ditetapkan dalam status BDP pada 4 April 2023, lantas meningkat menjadi BDR pada 12 Januari 2024. Tak lama kemudian, LPS memutuskan untuk tak menyelamatkan bank tersebut.

4. PT BPR Pasar Bhakti

Pencabutan izin usaha BPR Pasar Bhakti yang bermarkas di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur dilakukan OJK pada 16 Februari 2024. OJK menilai bank tersebut tidak dikelola dengan kehati-hatian dan gagal meningkatkan rasio permodalan.

BPR Pasar Bhakti ditetapkan pada status BDP pada 31 Maret 2023, sebelum menjadi BDR pada 12 Januari 2024. Pencabutan izin usaha pun dilakukan sekitar satu bulan kemudian.

5. Perumda BPR Bank Purworejo

OJK mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo yang beralamat di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah pada 20 Februari 2024. LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan bank tersebut delapan hari sebelumnya.

Regulator menilai telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi dan Dewan Pengawas BPR Bank Purworejo untuk melakukan upaya penyehatan bank, salah satunya terkait permasalahan permodalan dan likuiditas.

6. PT BPR EDC Cash

PT BPR EDC Cash yang berbasis di Kabupaten Tangerang, Banten menjadi bank bangkrut yang dicabut izin usahanya oleh OJK pada 27 Februari 2024.

Direksi, Dewan Komisaris dan pemegang saham BPR tidak dinilai tidak dapat melakukan penyehatan BPR, sehingga LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR EDC Cash dan meminta kepada OJK untuk melakukan pencabutan izin usaha.

7. PT BPR Aceh Utara

Izin usaha PT BPR Aceh Utara di Lhokseumawe, Aceh dicabut OJK pada 4 Maret 2024. Sebelumnya, BPR Aceh Utara dalam status pengawasan bank dalam resolusi pada 12 Januari 2024.

OJK telah memberikan waktu kepada Direksi dan pemegang saham pengendali BPR untuk melakukan upaya penyehatan, tetapi hal tersebut tidak dapat dijalankan.

8. PT BPR Sembilan Mutiara

Regulator mencabut izin usaha PT BPR Sembilan Mutiara yang beraada di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat pada 2 April 2024. 

Masalah permodalan dan likuiditas juga menjadi salah satu pertimbangan OJK menetapkan status Bank Dalam Resolusi terhadap BPR Sembilan Mutiara pada 21 Maret. LPS pun tidak melakukan penyelamatan bank tersebut.

9. PT BPR Bali Artha Anugrah

OJK mencabut izin usaha PT BPR Bali Artha Anugrah yang beralamat di Jalan Diponegoro No. 171, Kota Denpasar, Bali pada 4 April 2024 usai upaya penyehatan BPR tidak dapat dilakukan.

BPR Bali Artha Anugrah sebelumnya telah ditetapkan dalam status pengawasan BDP pada 19 September 2023 dan BDR pada 19 Maret 2024.

10. PT BPRS Saka Dana Mulia

PT BPRS Saka Dana Mulia yang beralamat di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah dicabut izin usahanya oleh OJK pada 19 April 2024 imbas upaya penyehatan yang gagal dilakukan.

LPS pun memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPRS Saka Dana Mulia dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha terkait.

11. PT BPR Dananta

OJK mencabut izin usaha PT BPR Dananta yang juga berbasis di Kudus, Jawa Tengah pada 30 April 2024.

Keputusan itu diambil usai beragam upaya penyehatan terkait tingkat kesehatan, cash ratio, hingga kecukupan modal. Namun demikian, BPR Dananta tetap tidak menunjukan perbaikan.

 

12. PT BPR Bank Jepara Artha

PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) yang beralamat di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah dicabut izin usahanya oleh OJK pada 21 Mei 2024. Bank ini dimiliki oleh Pemkab Jepara.

Sama seperti bank lainnya, BPR Bank Jepara Artha terindikasi bermasalah dalam perkara batas maksimum pemberian kredit, permodalan, dan likuiditas.

 

13. PT BPR Lubuk Raya Mandiri

OJK kembali mencabut izin usaha BPR di Sumatra Barat, yakni PT Lubuk Raya Mandiri yang berada di Kota Padang pada 23 Juli 2024.

Masalah likuiditas dan permodalan lagi-lagi menjadi pertimbangan regulator untuk mengambil keputusan tersebut, sebagaimana LPS yang juga memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT Lubuk Raya Mandiri.

 

14. PT BPR Sumber Artha Waru Agung

Satu lagi bank bangkrut berasal dari Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. OJK mencabut izin usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung pada 24 Juli 2024.

BPR Sumber Artha Waru Agung sebelumnya telah ditetapkan sebagai Bank Dalam Penyehatan pada 21 Desember 2023 dan menjadi Bank Dalam Resolusi pada 9 Juli 2024.

 

15. PT BPR Nature Primadana Capital

PT BPR Nature Primadana Capital yang beralamat di Kabupaten Bogor, Jawa Barat dicabut izin usahanya oleh regulator pada 13 September 2024.

OJK menyatakan upaya penyehatan terhadap BPR tersebut gagal dilakukan usai modal BPR Nature tercatat pada level negatif 31,21% alias bangkrut.

 

16. PT BPRS Kota Juang Perseroda

OJK mencabut izin usaha PR BPRS Kota Juang Perseroda yang berada di Kabupaten Bireuen, Aceh pada 29 November 2024.

Pengurus dan pemegang saham dinyatakan gagal melakukan upaya penyehatan, salah satunya terhadap Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) BPR yang berada di bawah ketentuan (negatif 184,74%).

 

17. PT BPR Duta Niaga

Pencabutan izin usaha PT BPR Duta Niaga yang beralamat di Kota Pontianak, Kalimantan Barat dilakukan OJK pada 6 Desember 2024.

Masalah yang meliputi BPR ini antara lain rasio KPMM dan cash ratio yang tidak terpenuhi, sehingga memiliki predikat Tidak Sehat. LPS juga memutuskan untuk tidak menyelamatkan BPR Duta Niaga.

 

18. PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan

Bank bangkrut di Sumatra Barat kembali bertambah usai OJK mencabut izin PT BPR Pakan Rabaa di Kabupaten Solok Selatan pada 11 Desember 2024.

BPR Pakan Rabaa ditengarai memiliki rasio kewajiban penyediaan modal minimum kurang dari 12%, Cash Ratio rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5%, serta Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat Tidak Sehat.

 

19. PT BPR Kencana

OJK mencabut izin PT BPR Kencana yang berada di Kota Cimahi, Jawa Barat pada 16 Desember 2024.

BPR Kencana sebelumnya telah ditetapkan sebagai Bank Dalam Penyehatan pada 4 April 2024 dan Bank Dalam Resolusi pada 26 November 2024.

 

20. PT BPR Arfak Indonesia

Teranyar, pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Arfak Indonesia di Kabupaten Manokwari, Papua Barat pada 17 Desember 2024 menggenapkan jumlah bank bangkrut di Indonesia menjadi 20 sepanjang tahun ini.

Sebelum dicabut izin usahanya, pada 11 Desember 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Arfak Indonesia sebagai BDP dan sebagai BDR pada 6 Desember 2024.

Halaman
  1. 1
  2. 2
 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper