Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Muamalat Milik BPKH Ganti Direksi Hingga Cari Investor, OJK Beri Penjelasan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan kabar terbaru terkait IPO maupun kedatangan investor ke Bank Muamalat Indonesia, Perusahaan ini dimiliki oleh BPKH.
Warga melintas didepan logo PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. di Jakarta, Minggu (28/4/2024). JIBI/Bisnis/Abdurachman
Warga melintas didepan logo PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. di Jakarta, Minggu (28/4/2024). JIBI/Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan kabar terbaru terkait pencarian investor untuk PT Bank Muamalat Indonesia Tbk usai batal diakuisisi oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan hingga saat ini belum ada permohonan tertulis kepada regulator terkait rencana investor baru yang akan menjadi pemegang saham Bank Muamalat.

“Dalam hal ini, OJK akan mengevaluasi dan memproses sesuai ketentuan yang berlaku apabila telah terdapat pengajuan permohonan tersebut kepada OJK,” katanya merespons rencana IPO Bank Muamalat yang sebelumnya telah diumumkan dalam jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner (RDK) bulanan, Selasa (24/12/2024).

Dia menjelaskan, OJK membuka peluang bagi investor baru dalam rangka konsolidasi perbankan syariah, sehingga bank syariah dengan skala yang lebih besar dapat terbentuk. Hal ini dinilai dapat menjadikan industri bank syariah dapat lebih kompetitif dan bersaing secara sehat.

Di sisi lain, menurut Dian, diperlukan kemampuan keuangan yang memadai dari calon investor baru untuk mendukung permodalan yang kuat dengan memperhatikan tata kelola yang baik sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketika ditanya mengenai kelanjutan aksi korporasi yang melibatkan Bank Muamalat usai akuisisi oleh BTN batal, dia memandang bahwa hal tersebut merupakan kewenangan manajemen bank berdasarkan kesepakatan para pihak.

“POJK No. 16/POJK.03/2022 tentang Bank Umum Syariah antara lain mengatur persyaratan komitmen terhadap pengembangan Bank yang sehat, kriteria dan persyaratan kepemilikan, serta ketentuan permodalan dari suatu Bank Umum Syariah,” paparnya.

Sementara itu, seiring langkah Bank Muamalat merombak direksinya sebanyak dua kali dalam setahun, Dian menilai perubahan susunan pengurus pada suatu bank merupakan kewenangan dari pemegang saham dengan mempertimbangkan strategi bisnis bank ke depan. "Dan pada saat hal tersebut diajukan kepada OJK maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Berdasarkan catatan Bisnis, saat ini Bank Muamalat dikendalikan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan komposisi kepemilikan saham mencapai 82,65%.

BPKH menjadi pemegang saham Muamalat setelah menerima hibah dari Islamic Development Bank (IDB), Bank Boubyan, Atwill Holdings Limited, National Bank of Kuwait, IDF Investment Foundation, dan BMF Holding Limited pada November 2021. Hibah saham tersebut mencapai 7,9 miliar saham atau setara dengan 77,42%.

Pengalihan ini dilakukan dalam rangka memiliki, mengoperasikan, dan mengembangkan usaha BPKH di bidang perbankan syariah, serta menjadikannya sebagai pemegang saham pengendali Muamalat.

BTN pun telah mengalihkan fokus terhadap proses akuisisi bank syariah lain usai urung dengan Bank Muamalat. Direktur BTN Nixon L.P. Napitupulu mengatakan bahwa proses akuisisi bank syariah tersebut telah memasuki tahap akhir.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper