Bisnis.com, JAKARTA -- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) mengumumkan pembatalan rencana akuisisi terhadap PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. Kepastian ini disampaikan pada pekan lalu di DPR RI.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut memberikan tanggapan terkait perkembangan ini. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa OJK akan mengevaluasi dan memproses setiap permohonan rencana aksi korporasi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Rencana ini [akuisisi Bank Muamalat] telah beberapa kali didiskusikan dengan OJK, dan kami menilai konsolidasi ini dapat memperkuat sinergi antara kedua bank," ujar Dian dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/7/2024).
Meski demikian, seiring pembatalan akuisisi, dia menilai membuka peluang bagi bank atau lembaga lain untuk mengambil alih Bank Muamalat. Aksi yang diyakini meningkatkan kinerja perbankan syariah secara umum.
Dian menekankan bahwa OJK akan membuka peluang bagi investor domestik maupun asing yang berkomitmen untuk mengembangkan perbankan syariah di Indonesia, sejalan dengan Roadmap Perkembangan Perbankan Syariah.
Dia juga menjelaskan OJK berkomitmen untuk terus mendorong akselerasi pengembangan perbankan syariah melalui program konsolidasi yang berkesinambungan. Program ini bertujuan mencapai skala efisiensi dan daya saing perbankan syariah yang lebih menyeluruh.
Baca Juga
Dian juga menegaskan bahwa upaya konsolidasi akan sejalan dengan regulasi mengenai spin-off Unit Usaha Syariah, yang diharapkan dapat menciptakan struktur pasar perbankan syariah yang lebih ideal dengan kehadiran beberapa bank syariah berskala besar dan kompetitif.
Sebelumnya, Dian menyatakan bahwa seluruh proses dan inisiatif mengenai rencana aksi korporasi merupakan kewenangan manajemen bank yang bersangkutan.