Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan kelanjutan rencana PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. (BBMI) untuk melakukan pencatatan saham atau listing di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menyebut bahwa Bank Muamalat masih berupaya memenuhi persyaratan untuk melantai di bursa, meskipun tak menjelaskan batas waktunya.
“Dalam hal persyaratan tersebut telah dipenuhi, BBMI akan kembali mengajukan permohonan pencatatan saham ke BEI,” katanya dalam jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner (OJK), Jumat (7/2/2025).
Dia menjelaskan, bank syariah tertua di Tanah Air itu telah mengajukan permohonan listing kepada Bursa pada 24 November 2023.
Namun, pada 18 Desember 2023, BEI telah merespons bahwa permohonan pencatatan saham Bank Muamalat belum dapat disetujui karena terdapat sejumlah hal yang perlu dipenuhi.
Berdasarkan catatan Bisnis, Bank Muamalat sudah berstatus perusahaan terbuka sejak 1993. Terdapat sekitar 300.000 pemegang saham Bank Muamalat yang merupakan jamaah haji RI pada 1992 hingga 1994.
Namun demikian, Bank Muamalat belum melakukan pencatatan di pasar modal sebagaimana initial public offering (IPO) yang dikenal saat ini.
Corporate Secretary Bank Muamalat Hayunaji sempat memaparkan kendala proses listing Bank Muamalat yang sempat ditargetkan rampung pada 2023.
"Hal ini disebabkan oleh belum terpenuhinya beberapa hal yang diperlukan dari Bank Muamalat, di antaranya data pemegang saham jemaah haji tahun 1992–1994 yang tidak dapat diidentifikasi," katanya.