11. PT BPR Dananta
OJK mencabut izin usaha PT BPR Dananta yang juga berbasis di Kudus, Jawa Tengah pada 30 April 2024.
Keputusan itu diambil usai beragam upaya penyehatan terkait tingkat kesehatan, cash ratio, hingga kecukupan modal. Namun demikian, BPR Dananta tetap tidak menunjukan perbaikan.
12. PT BPR Bank Jepara Artha
PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) yang beralamat di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah dicabut izin usahanya oleh OJK pada 21 Mei 2024. Bank ini dimiliki oleh Pemkab Jepara.
Baca Juga
Sama seperti bank lainnya, BPR Bank Jepara Artha terindikasi bermasalah dalam perkara batas maksimum pemberian kredit, permodalan, dan likuiditas.
13. PT BPR Lubuk Raya Mandiri
OJK kembali mencabut izin usaha BPR di Sumatra Barat, yakni PT Lubuk Raya Mandiri yang berada di Kota Padang pada 23 Juli 2024.
Masalah likuiditas dan permodalan lagi-lagi menjadi pertimbangan regulator untuk mengambil keputusan tersebut, sebagaimana LPS yang juga memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT Lubuk Raya Mandiri.
14. PT BPR Sumber Artha Waru Agung
Satu lagi bank bangkrut berasal dari Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. OJK mencabut izin usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung pada 24 Juli 2024.
BPR Sumber Artha Waru Agung sebelumnya telah ditetapkan sebagai Bank Dalam Penyehatan pada 21 Desember 2023 dan menjadi Bank Dalam Resolusi pada 9 Juli 2024.
15. PT BPR Nature Primadana Capital
PT BPR Nature Primadana Capital yang beralamat di Kabupaten Bogor, Jawa Barat dicabut izin usahanya oleh regulator pada 13 September 2024.
OJK menyatakan upaya penyehatan terhadap BPR tersebut gagal dilakukan usai modal BPR Nature tercatat pada level negatif 31,21% alias bangkrut.
16. PT BPRS Kota Juang Perseroda
OJK mencabut izin usaha PR BPRS Kota Juang Perseroda yang berada di Kabupaten Bireuen, Aceh pada 29 November 2024.
Pengurus dan pemegang saham dinyatakan gagal melakukan upaya penyehatan, salah satunya terhadap Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) BPR yang berada di bawah ketentuan (negatif 184,74%).
17. PT BPR Duta Niaga
Pencabutan izin usaha PT BPR Duta Niaga yang beralamat di Kota Pontianak, Kalimantan Barat dilakukan OJK pada 6 Desember 2024.
Masalah yang meliputi BPR ini antara lain rasio KPMM dan cash ratio yang tidak terpenuhi, sehingga memiliki predikat Tidak Sehat. LPS juga memutuskan untuk tidak menyelamatkan BPR Duta Niaga.
18. PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan
Bank bangkrut di Sumatra Barat kembali bertambah usai OJK mencabut izin PT BPR Pakan Rabaa di Kabupaten Solok Selatan pada 11 Desember 2024.
BPR Pakan Rabaa ditengarai memiliki rasio kewajiban penyediaan modal minimum kurang dari 12%, Cash Ratio rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5%, serta Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat Tidak Sehat.
19. PT BPR Kencana
OJK mencabut izin PT BPR Kencana yang berada di Kota Cimahi, Jawa Barat pada 16 Desember 2024.
BPR Kencana sebelumnya telah ditetapkan sebagai Bank Dalam Penyehatan pada 4 April 2024 dan Bank Dalam Resolusi pada 26 November 2024.
20. PT BPR Arfak Indonesia
Teranyar, pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Arfak Indonesia di Kabupaten Manokwari, Papua Barat pada 17 Desember 2024 menggenapkan jumlah bank bangkrut di Indonesia menjadi 20 sepanjang tahun ini.
Sebelum dicabut izin usahanya, pada 11 Desember 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Arfak Indonesia sebagai BDP dan sebagai BDR pada 6 Desember 2024.