Bisnis.com, JAKARTA— Industri dana pensiun di Indonesia sepanjang 2024 diwarnai oleh sejumlah peristiwa penting, mulai dari pembubaran beberapa dana pensiun atas permintaan pendirinya hingga pengawasan ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap 14 dana pensiun yang masih dalam pengawasan khusus.
Selain itu, sektor ini juga menghadapi tantangan dengan terungkapnya kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Taspen, serta langkah-langkah OJK untuk memperkuat regulasi, termasuk penerapan aturan baru mengenai penilaian investasi dana pensiun.
Di tengah dinamika ini, OJK juga mendorong perluasan kepesertaan dana pensiun untuk pekerja informal, sekaligus menjaga stabilitas keuangan melalui kebijakan pencairan dana pensiun yang lebih ketat. Berikut ini beberapa peristiwa yang menjadi sorotan di industri dana pensiun sepanjang 2024:
1. Pembubaran Sejumlah Perusahaan Dana Pensiun
OJK membubarkan sejumlah dana pensiun sepanjang 2024 atas permintaan pendirinya. Beberapa di antaranya adalah Dana Pensiun Jasa Tirta II yang efektif dibubarkan pada 31 Januari 2024, Dana Pensiun LEN Industri pada 30 April 2024, dan Dana Pensiun Universitas Islam Bandung pada 1 Maret 2024.
Baca Juga
Selain itu, Dana Pensiun Mandom Indonesia dan Dana Pensiun Pertani dibubarkan efektif sejak 31 Mei 2024, sedangkan Dana Pensiun Eveready Indonesia menyusul pada 30 September 2024.
Pada akhir 2023, OJK juga telah membubarkan Dana Pensiun Hotel Indonesia Internasional, Dana Pensiun Natour, Dana Pensiun LKBN Antara, dan Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia. Pembubaran ini merupakan bagian dari langkah strategis perusahaan dalam merestrukturisasi operasional dan keuangan.
2. Kasus Dugaan Korupsi PT Taspen
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Taspen (Persero) menjadi salah satu peristiwa yang menarik perhatian dalam industri dana pensiun sepanjang 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tengah menyelidiki investasi senilai Rp1 triliun yang dilakukan oleh BUMN tersebut, dengan indikasi ratusan miliar rupiah di antaranya merupakan investasi fiktif pada Mei silam.
Seorang petinggi Taspen telah diperiksa dalam proses penyidikan ini, termasuk Senior Vice President (SVP) Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang PT Taspen, Labuan Nababan, yang memberikan keterangan terkait pengelolaan dana tabungan dan asuransi pegawai negeri.
KPK menegaskan bahwa meski indikasi awal menunjukkan hanya sebagian dana yang diduga fiktif, tidak menutup kemungkinan seluruh investasi tersebut dinyatakan fiktif di akhir penyidikan.
3. Perubahan Regulasi terkait Pencairan Dana Pensiun
Perubahan regulasi terkait pencairan dana pensiun menjadi salah satu sorotan dalam industri dana pensiun pada 2024. OJK menegaskan bahwa mulai akhir Oktober 2024, peserta program dana pensiun tidak dapat mencairkan seluruh dana anuitas sebelum 10 tahun berjalan.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa meskipun pokok dana tidak dapat dicairkan secara penuh, peserta tetap berhak menerima manfaat bulanan.
Sebelumnya, pencairan penuh atau surrenderdapat dilakukan meskipun dikenakan penalti. Namun, dengan peraturan baru ini, surrender tidak diperkenankan sebelum masa anuitas mencapai 10 tahun.
Ogi menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan penghasilan peserta setelah pensiun. Peserta tetap dapat mencairkan hingga 20% manfaat pensiun secara sekaligus, sementara 80% sisanya akan dibayarkan dalam bentuk anuitas bulanan.
Pengecualian berlaku bagi peserta dengan total manfaat di bawah Rp500 juta atau manfaat bulanan di bawah Rp1,6 juta, yang tetap dapat mencairkan seluruhnya sekaligus.
4. OJK Dorong Pensiun untuk Pekerja Informal
Sepanjang 2024, OJK terus mendorong perluasan kepesertaan dana pensiun sukarela, khususnya untuk segmen pekerja informal dan individu. Upaya ini dilakukan seiring dominasi pekerja informal di Indonesia yang mencapai 57,95% dari total tenaga kerja, atau sekitar 83,83 juta orang per Agustus 2024, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS).
Ogi menilai partisipasi dana pensiun dari pekerja informal masih sangat minim dibandingkan pekerja formal yang didominasi oleh program wajib BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami berupaya memperluas kepesertaan dana pensiun, baik untuk pekerja informal maupun individu,” kata Ogi di sela acara OECD/IOPS/OJK Global Forum di Bali, 19 November 2024.
Sebagai langkah konkret, OJK telah membuka peluang bagi manajer investasi untuk mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). OJK juga tengah menyusun harmonisasi antara dana pensiun wajib seperti BPJS Ketenagakerjaan dengan dana pensiun sukarela.
Ogi berharap kebijakan ini nantinya memberikan manfaat lebih besar kepada peserta, mengingat rasio manfaat pensiun di Indonesia saat ini hanya sekitar 10-15% dari upah terakhir, jauh di bawah rekomendasi International Labour Organization (ILO) sebesar 40%.
5. Aset Dana Pensiun Sukarela Terkontraksi
Aset dana pensiun sukarela mengalami penurunan pada Oktober 2024, tetapi tetap dinilai aman untuk memenuhi kewajiban pembayaran manfaat pensiun.
Data OJK menunjukkan total aset dana pensiun sukarela per September 2024 sebesar Rp380,80 triliun, kemudian turun Rp1,3 triliun menjadi Rp379,50 triliun di bulan berikutnya.
Asesor Kompetensi LSP Dana Pensiun, Syarif Yunus, menjelaskan bahwa penurunan ini adalah hal yang wajar karena adanya pembayaran manfaat kepada peserta yang telah memasuki masa pensiun.
“Dalam dana pensiun, aset memang berfluktuasi karena ada pemasukan dan pembayaran manfaat,” kata Syarif pada 24 Desember 2024.
Hal serupa diungkapkan Staf Ahli Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI), Bambang Sri Muljadi, yang memastikan aset dana pensiun sukarela masih cukup likuid untuk membayar manfaat.
Meski demikian, Bambang mengingatkan bahwa faktor makroekonomi juga berpotensi memengaruhi ketahanan aset di masa mendatang.
Meskipun mengalami kontraksi bulanan, secara tahunan aset dana pensiun sukarela justru mencatat pertumbuhan.
Per Oktober 2024, aset tumbuh 5,82% secara tahunan (year on year/yoy). Jumlah peserta program pensiun sukarela juga meningkat, mencapai 5,29 juta orang, dengan total iuran sebesar Rp29,78 triliun atau tumbuh 4,19% yoy.
6. 14 Dana Pensiun Masih Dalam Pengawasan Khusus OJK
Sepanjang 2024, OJK terus melakukan pengawasan ketat terhadap industri dana pensiun. Hingga November 2024, tercatat 14 dana pensiun masih dalam pengawasan khusus oleh regulator.
Jumlah ini berkurang dibandingkan periode sebelumnya yang mencapai 15 perusahaan, seiring dengan adanya satu dana pensiun yang disetujui untuk membubarkan diri.
Ogi menjelaskan bahwa pengawasan ini bertujuan untuk mendorong perusahaan menyehatkan kondisi keuangan mereka demi melindungi hak-hak peserta.
Dia menegaskan, meski tidak menyebutkan nama perusahaan, langkah pengawasan ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas sektor dana pensiun di tengah dinamika ekonomi.Dengan pendekatan ini, OJK berharap pengelolaan dana pensiun tetap berkelanjutan dan mampu memberikan manfaat optimal bagi para pesertanya di masa mendatang.
7. OJK Terapkan Aturan Baru Penilaian Investasi Dana Pensiun Mulai Juli 2024
OJK merilis aturan baru terkait penilaian investasi dana pensiun melalui Surat Edaran OJK (SEOJK) No.4/SEOJK.05/2024 yang mulai berlaku pada 1 Juli 2024. Aturan ini membawa tiga perubahan utama dalam dasar penilaian investasi.
Pertama, OJK menghapus dasar penilaian untuk tabungan dalam portofolio dana pensiun.
Kedua, OJK menambahkan alternatif penilaian untuk surat berharga negara (SBN), obligasi korporasi, dan obligasi daerah yang kini dapat menggunakan nilai pasar atau nilai wajar.
Ketiga, terdapat penyesuaian dalam perhitungan investasi yang menggunakan metode nilai perolehan diamortisasi, yang sebelumnya hanya didasarkan pada suku bunga efektif.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akurasi dalam penilaian aset dana pensiun, sekaligus memperkuat stabilitas sektor di tengah dinamika pasar keuangan.
8. Kasus Korupsi DP Bukit Asam, Eks Dirut Didakwa Rugikan Negara Rp234 Miliar
Mantan Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam (DPBA), Zulheri, didakwa merugikan negara sebesar Rp234 miliar dalam kasus yang terjadi sepanjang 2013-2018. Dakwaan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (30/9/2024).
Zulheri tidak sendiri. Lima terdakwa lain turut didakwa dalam kasus ini, di antaranya Angie Christina, Komisaris PT Oakwood Capital Management; Danny Boestami, Komisaris PT Strategic Management Services; Sutedy Alwan Anis, pialang saham; Romi Hafnur, Konsultan Keuangan PT Ratu Prabu Energi Tbk; dan Muhammad Syafaat, mantan Direktur Investasi DPBA.
JPU menyebut para terdakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum yang berlangsung secara berkelanjutan, menyebabkan kerugian besar bagi dana pensiun tersebut. Kasus ini menjadi sorotan sebagai salah satu peristiwa besar dalam industri dana pensiun sepanjang 2024.