Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap ada enam perusahaan pembiayaan (PP) atau multifinance yang masih belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp100 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman mengatakan OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan tindak lanjut action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud.
“Berupa injeksi modal dari pemegang saham maupun dari strategic investor lokal/asing yang kredibel, termasuk pengembalian izin usaha,” kata kata Agusman pada Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Desember 2024, Selasa (7/1/2025).
Agusman mengatakan OJK sebelumnya telah melakukan pencabutan izin usaha PT Sarana Sultra Ventura (PT SSV) yang berlokasi di Kendari, Sulawesi Tenggara terhitung sejak 10 Desember 2024. Hal tersebut lantaran perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha (SPKU).
Lebih lanjut, Agusman menyampaikan bahwa selama Desember 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada berbagai pelaku industri PVML. Sebanyak 14 perusahaan pembiayaan, 8 perusahaan modal ventura, dan 27 penyelenggara peer-to-peer (P2P) lending dikenakan sanksi atas pelanggaran terhadap peraturan OJK (POJK) yang berlaku.
Adapun pengenaan sanksi administratif terdiri dari 21 sanksi denda dan 84 sanksi peringatan tertulis. Dia berharap penegakan kepatuhan ini dapat meningkatkan tata kelola industri.
Baca Juga
“OJK berharap upaya penegakkan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal,” tutupnya.
Dari sisi kinerja, piutang perusahaan pembiayaan mencapai sebanyak Rp501,37 triliun per November 2024. Angka tersebut tersebut naik 7,27% apabila dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Namun demikian, angka tersebut melambat apabila dibandingkan dengan kinerja piutang pembiayaan per Oktober 2024. Adapun pada periode tersebut piutang pembiayaan mencapai sebanyak Rp501,89 triliun.
Dari sisi kredit bermasalah, tingkat non performing financing (NPF) perusahaan mengalami sedikit peningkatan per November 2024. Adapun rasio NPF gross perusahaan pembiayaan mencapai 2,71% per November 2024.
Angka tersebut mengalami kenaikan dibandingkan 2,60% per Oktober 2024. Namun demikian, angka tersebut masih jauh dari batas yang ditetapkan OJK yakni 5%.