Bisnis.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan buka suara usai beredar informasi bahwa badan hukum yang menyelenggarakan program jaminan sosial ini memiliki keterbatasan dalam menjamin seluruh penyakit.
Merespons informasi tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyampaikan bahwa negara telah menghadirkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memberikan perlindungan jaminan kesehatan yang komprehensif bagi masyarakat Indonesia.
“Cakupan manfaat Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan sangat luas karena pelayanan kesehatan yang dijamin diberikan berdasarkan indikasi medis pesertanya,” kata Rizzky dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (18/1/2025).
Rizzky, merujuk Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.3/2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, menyebut ada ribuan jenis diagnosis penyakit yang dijamin oleh JKN.
Selain itu, dia menegaskan bahwa bukan hanya penyakit berbiaya mahal yang dijamin, BPJS Kesehatan bahkan menjamin biaya pelayanan kesehatan yang memerlukan perawatan berjangka waktu lama atau bahkan berlangsung seumur hidup, seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, penderita talasemia dan hemofilia, pasien yang menjalani pengobatan kanker, insulin untuk penderita diabetes, dan lain sebagainya.
Sebagai satu-satunya penyelenggara jaminan kesehatan sosial di Indonesia, Rizzky mengatakan bahwa peserta JKN meliputi seluruh penduduk Indonesia tanpa ada batasan usia.
Pihaknya juga tidak mensyaratkan adanya medical check up bagi masyarakat yang ingin menjadi peserta JKN. Dari sisi iuran, nominal iuran JKN pun relatif terjangkau dan memerhatikan keekonomian masyarakat.
“Masyarakat juga perlu tahu, BPJS Kesehatan menganut prinsip gotong royong. Artinya, iuran peserta JKN yang sehat digunakan untuk membayar biaya pelayanan kesehatan peserta yang sakit,” tuturnya.
Dari sisi aksesibilitas, Rizzky mengungkap bahwa saat ini BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 23.467 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 3.150 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang tersebar di seluruh penjuru negeri dan siap melayani peserta JKN.
Dalam hal ini, peserta dapat mengakses pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia, tidak bergantung pada domisili KTP yang bersangkutan lantaran program JKN memiliki prinsip portabilitas.
Di sisi lain, dia menegaskan bahwa BPJS Kesehatan bukanlah kompetitor asuransi swasta. Pasalnya, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No.59/2024, BPJS Kesehatan dapat berkoordinasi dengan penyelenggara jaminan lainnya yang memberikan manfaat pelayanan kesehatan.
Rizzky menyampaikan, asuransi swasta bisa mengembangkan produk asuransinya untuk menjamin pelayanan kesehatan di luar manfaat yang dijamin BPJS Kesehatan.
Peluang kerja sama dengan pihak asuransi swasta dapat dilaksanakan BPJS Kesehatan, sepanjang tidak berbenturan dengan regulasi yang berlaku
“Kerja sama tersebut bersifat koordinasi manfaat untuk manfaat yang bersifat komplementer (pelengkap),” imbuhnya.
Dalam catatan Bisnis, pernyataan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin viral di media sosial lantaran dia menyebut bahwa BPJS Kesehatan tidak dapat memberikan perlindungan seluruh jenis penyakit. Untuk itu, dia mengimbau agar masyarakat juga memiliki asuransi swasta selain BPJS Kesehatan.
Dalam acara Semangat Awal Tahun 2025 yang digelar IDN Times pada Kamis (16/1/2025), Budi menjelaskan bahwa banyak penyakit yang membutuhkan biaya pengobatan atau perawatan hingga puluhan, bahkan ratusan juta rupiah. Dia pun menyebut bahwa tidak semua penyakit dapat ditanggung BPJS Kesehatan.