Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah resmi menerapkan pajak minimum global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE). GloBE adalah ketentuan pengenaan pajak tambahan yang dikembangkan oleh Organization for Economic Cooperation and Development (OECD).
Kebijakan pajak minimum global ini diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional.
Dalam Pasal 3 Ayat 1 beleid tersebut mengatur beberapa entitas konstituen dari grup perusahaan multinasional (grup PMN) yang dikecualikan dari pengenaan pajak minimum global ini, yang salah satunya adalah entitas dana pensiun.
"Entitas dana pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah suatu entitas yang didirikan dan dioperasikan di suatu negara atau yurisdiksi yang secara eksklusif atau mendekati eksklusif mengelola atau memberikan manfaat pensiun dan manfaat tambahan atau manfaat insidental kepada individu yang diatur oleh negara atau yurisdiksi tersebut atau salah satu bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya," tulis Pasal 3 Ayat 5 PMK 136/2024, dikutip Selasa (21/1/2025).
Selain itu, dana pensiun yang dikecualikan juga termasuk entias yang dijamin atau dilindungi oleh peraturan nasional dan didanai oleh kumpulan harta yang dimiliki melalui perjanjian fidusia atau wali untuk menjamin pemenuhan kewajiban pensiun terkait jika terjadi kebangkrutan Grup PMN. Pengecualian pajak minimum global ini juga termasuk untuk entitas jasa pensiun.
Entitas konstituen dari grup PMN lainnya yang dikecualikan selain dana pensiun adalah badan pemerintah, organisasi internasional, organisasi nirlaba, entitas dana investasi yang merupakan entitas induk utama dan entitas dana investasi real estate (real estate investment vehicle) yang merupakan entitas induk utama.
Adapun bagi entitas yang tidak dikecualikan, pajak minimum global akan dikenai untuk grup perusahaan multinasional yang memiliki setidaknya satu korporasi atau bentuk usaha tetap yang tidak berada di negara atau yurisdiksi korporasi induk utamanya.
Ketentuannya, pengenaan pajak ini hanya berlaku untuk korporasi yang peredaran bruto tahunan grup perusahaan multinasionalnya paling sedikit 750 juta euro atau sekitar Rp12,6 triliun (asumsi kurs Rp16.800 per euro).
Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menjelaskan saat ini terdapat lebih dari 40 negara yang telah mengimplementasikan ketentuan pajak minimum global, degan mayoritas negara menerapkan pada 2025.
Dia mengatakan penerapan pajak minimum global menegaskan komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang lebih sehat dan kompetitif. Melalui kebijakan ini, pajak tidak lagi menjadi faktor utama dalam menentukan negara tujuan investasi.
Inisiatif ini menurutnya juga bertujuan untuk meminimalkan kompetisi tarif pajak yang tidak sehat (race to the bottom) dengan memastikan bahwa perusahaan multinasional beromzet konsolidasi global minimal 750 juta Euro membayar pajak minimum sebesar 15% di negara tempat perusahaan tersebut beroperasi.
”Dengan adanya ketentuan ini, praktik penghindaran pajak seperti melalui tax haven dapat dicegah. Kesepakatan ini kita sambut baik karena sangat positif dalam menciptakan sistem perpajakan global yang lebih adil,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (16/1/2025).