Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerimaan Pajak Mobil dan Motor 2024 Menurun, Jasa Raharja Optimistis dengan Opsen Pajak

Jasa Raharja mencatat tren penurunan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 2024 dibanding 2023.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono berada di lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah di Tol Batang-Semarang / Jasa Raharja
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono berada di lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah di Tol Batang-Semarang / Jasa Raharja

Bisnis.com, JAKARTA – PT Jasa Raharja mencatat tren penurunan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 2024 dibanding 2023. Hal tersebut juga berdampak ke penerimaan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ).

Sampai November 2024, penerimaan PKB tercatat sebesar Rp50,63 triliun, lebih rendah dari target Rp57,31 triliun. Dampaknya  penerimaan SWDKLLJ per 2024 tercatat sebesar Rp3,92 triliun, juga lebih rendah dari target yang ditetapkan sebesar Rp4,73 triliun.

Sebagai pembanding, realisasi penerimaan PKB pada 2023 tercatat sebesar Rp52,24 triliun dan SWDKLLJ sebesar Rp4,34 triliun.

Rivan A. Purwantono, Direktur Utama PT Jasa Raharja mengatakan ketentuan opsen pajak yang sudah berlaku sejak 5 Januari 2025 diharapkan dapat mendongkrak penerimaan sumbangan wajib Jasa Raharja.

"Iya, pasti berdampak. Setiap peningkatan pembayaran PKB pasti akan berdampak pada sumbangan wajib atau SWDKLLJ," kata Rivan saat ditemui Bisnis di kantor pusat Jasa Raharja, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Seperti diketahui, jaminan santunan dana kecelakaan yang diberikan Jasa Raharja dikelola dari iuran PKB. Dalam bagian PKB tersebut ada komponen dari SWDKLLJ yang menjadi program perlindungan dasar dari pemerintah bagi masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas.

Sementara itu, opsen pajak adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu, berdasarkan Undang-Undang No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Sebelum adanya aturan opsen, terdapat lima kolom pungutan pajak, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Biaya Administrasi STNK, dan Biaya Administrasi TNKB. Setelah ada aturan opsen, nantinya pemerintah kabupaten atau kota dapat memungut opsen dari PKB dan opsen BBNKB sehingga ada dua kolom tambahan di STNK.

"Ini sebetulnya hal yang menarik, hal yang bagus untuk meningkatkan kepatuhan dan melibatkan masing-masing daerah karena sangat menentukan besarannya PAD [Pendapatan Asli Daerah] dari PKB ini. Maka alokasi kontribusi membawa mereka untuk membuat program-program agar kepatuhan masyarakat semakin baik, terutama di PKB," ujar Rivan.

SWDKLLJ sendiri merupakan salah satu dari dua jenis pembayaran premi kecelakaan di PT Jasa Raharja. Satunya lagi adalah Iuran Wajib (IW). IW ini dikenakan kepada penumpang angkutan transportasi umum dan diberikan untuk perlindungan kecelakaan diri penumpang angkutan umum.

Sama halnya dengan tren penerimaan SWDKLLJ, penerimaan IW juga dalam tren menurun. Tercatat, sampai November 2024, realisasi penerimaan IW sebesar Rp468 miliar, lebih rendah dari target Rp519 miliar.

Realisasi pada 2024 tersebut juga lebih rendah dibanding realisasi pada 2023 sebesar Rp513 miliar dengan target sebesar Rp442 miliar.

Sementara dalam hal santunan yang dibayarkan Jasa Raharja, sampai akhir 2024 erusahaan telah menyerahkan santunan dengan nilai sebesar Rp3,10 triliun, meningkat dibanding 2023 sebesar Rp3,08 triliun.

Meski dari sisi penerimaan iuran mengalami penurunan, Rivan menegaskan kondisi keuangan Jasa Raharja masih sangat mumpuni. Hal itu dibuktikan dengan risk-based capital (RBC) Jasa Raharja per 2024 yang sebesar 789,01%.

"RBC ini saya meyakini satu-satunya perusahaan dengan RBC tertinggi yaitu Jasa Raharja. Standarnya adalah 120%, tapi perusahaan asuransi kebanyakan ada yang 300%. Tapi rata-rata tidak ada yang lebih dari 350%. Saat ini kami yang tertinggi," pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper