Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kecelakaan saat Langgar Lalu Lintas, Santunan Tak Akan Dibayar Penuh oleh Jasa Raharja

Jasa Raharja mengusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk mengubah aturan santunan, agar para pengguna kendaraan selalu taat aturan lalu lintas.
Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono sat acara pelepasan tim Jelajah Lebaran 2024 di Jakarta, Jumat (5/3/2024). / Bisnis-Himawan L Nugraha
Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono sat acara pelepasan tim Jelajah Lebaran 2024 di Jakarta, Jumat (5/3/2024). / Bisnis-Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — PT Jasa Raharja mengungkap ada wacana tentang ketentuan bagi korban kecelakaan lalu lintas yang melanggar aturan bahwa nantinya pembayaran santunan tidak akan full 100%.

Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengungkap wacana tersebut saat ini sedang dibahas di Kementerian Keuangan.

"Kami kemarin minta Kementerian Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal [BKF] untuk merumuskan, [dalam rangka] mengubah, perubahan behavior [berkendara] ini, kalau yang melanggar, [misal] yang tidak punya SIM tentu kita bayar santunan tapi tidak sebesar bagi yang tidak melanggar," kata Rivan dalam media gathering di kantor pusat Jasa Raharja, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Adapun saat ini nominal santunan Jasa Raharja diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 dan Nomor 16/PMK.010/2027. Besarannya adalah Rp50 juta untuk santunan korban meninggal dunia, kemudian santunan maksimal untuk korban luka-luka sebesar Rp20 juta atau Rp25 juta bagi korban luka-luka pesawat, biaya penguburan bagi korban tanpa ahli waris sebesar Rp4 juta dan santunan maksimal korban cacat tetap Rp50 juta.

Selain itu, Jasa Raharja juga dapat memberikan manfaat tambahan berupa biaya P3K sebesar Rp1 juta dan biaya ambulans sebesar Rp500.000.

Rivan menegaskan, apabila Jasa Raharja ditugaskan pemerintah untuk menambah nilai santunan tersebut pihaknya sangat siap. Sampai akhir 2024, tingkat risk based capital (RBC) Jasa Raharja mencapai 789,01%, yang diklaim Rivan sebagai RBC tertinggi perusahaan di sektor asuransi yang ada di Indonesia.

"Tetapi yang melanggar itu harus tidak dapat full supaya ada perubahan, ada pertanggungjawaban [behavior agar taat lalu lintas]. Negara hadirnya muncul [dengan memberikan santunan], dan mendidiknya juga muncul [pembedaan nilai santunan bagi yang melanggar]," ujarnya.

Rivan mengungkap progres pembahasan ini sedang berjalan dan pada nantinya bila pemerintah setuju, akan ada Peraturan Pemerintah yang menjadi payung hukumnya.

"Ini dalam rangka pembahasan belum final, kami harapkan muncul [ada regulasinya], karena ini harus diatur dalam bentuk PP yang kita harapkan tahun ini," pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper