Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Klaim dan Besar Santunan Jasa Raharja saat Jadi Korban Kecelakaan

Berikut cara klaim dan nominal besaran santunan yang diberikan Jasa Raharja untuk korban kecelakaan.
Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di KM 370 Jalan Tol Semarang-Batang yang menyebabkan 7 orang meninggal dunia pada Kamis (11/4/2024)/Antara
Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di KM 370 Jalan Tol Semarang-Batang yang menyebabkan 7 orang meninggal dunia pada Kamis (11/4/2024)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kecelakaan merupakan hal yang paling kita hindari saat berada di jalan raya.

Namun apabila nasib berkata lain, korban kecelakaan bisa mendapat santunan atau asuransi dari Jasa Raharja.

Jasa Raharja sendiri merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola asuransi bagi setiap pengguna jalan seperti penumpang angkutan umum, penumpang kendaraan pribadi, dan pejalan kaki.

Namun tak semua korban kecelakaan berhak mendapat santunan dari Jasa Raharja.

Pihak yang Berhak dan Tidak Berhak Mendapat Santunan Jasa Raharja

Mengutip dari situs resminya, santunan diberikan kepada setiap penumpang sah dari alat angkutan umum yang mengalami kecelakaan, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut.

Kemudian bagi penumpang angkutan umum seperti bus yang sedang menyeberang laut menggunakan kapal feri dan mengalami kecelakaan, akan diberikan santunan ganda.

Sedangkan bagi korban yang jasadnya tidak ditemukan, santunan akan diberikan berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri (PN).

Berikut ini korban yang berhak mendapat santunan Jasa Raharja:

  • Setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan
  • Setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, di mana pengemudi kendaraan bermotor yang jadi penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi.

Sedangkan korban kecelakaan yang tak mendapat santunan dari Jasa Raharja yakni:

  • Pengendara yang menyebabkan terjadinya kecelakaan dua atau lebih kendaraan bermotor
  • Korban kecelakaan baik pengendara atau pejalan kaki yang menerobos palang pintu kereta api
  • Korban kecelakaan yang disengaja, seperti bunuh diri dan/atau percobaan bunuh diri serta korban kecelakaan yang terbukti mabuk.
  • Korban kecelakaan yang terbukti sedang melakukan kejahatan
  • Korban kecelakaan akibat bencana alam
  • Korban kecelakaan akibat perlombaan kecepatan seperti lomba balap mobil atau motor.

Cara Klaim Santunan Jasa Raharja

Bagi korban kecelakaan, berikut cara klaim santunan Jasa Raharja:

Halaman
  1. 1
  2. 2
 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper