- Meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang (misalnya PT KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut)
- Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit
- Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Surat Nikah
- Mengunjungi kantor Jasa Raharja dan mengisi formular pengajuan santunan
- Adapun untuk korban luka-luka yang mendapatkan perawatan harus memiliki laporan polisi beserta sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya, kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh rumah sakit
- Untuk Korban luka-luka hingga mengalami cacat wajib menyertakan laporan polisi dengan sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya, keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korbanFotokopi KTP korban, serta foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap
- Kemudian untuk korban luka-luka kemudian meninggal dunia, menyertakan laporan polisi beserta sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya, surat kematian dari Rumah Sakit/Surat Kematian dari kelurahan, fotokopi KTP korban dan ahli waris juga fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah, fotokopi akta kelahiran bagi korban yang belum menikah, kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan kuitansi obat-obatan
- Untuk korban meninggal dunia di TKP, keluarga membawa laporan polisi dengan sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya, surat kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika, fotokopi KTP korban dan ahli waris, fotokopi KK, fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah, fotokopi akta kelahiran bagi korban yang belum menikah
Besaran Santunan Jasa Raharja
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15&16/PMK.010/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/Udara yakni sebagai berikut.
- Meninggal dunia Rp50.000.000
- Cacat Tetap (maksimal) Rp50.000.000
- Perawatan (maksimal) Rp20.000.000-25.000.000
- Penggantian Biaya Penguburan (tidak memiliki ahli waris) Rp4.000.000
- Manfaat Tambahan Penggantian Biaya P3K Rp1.000.000
- Manfaat Tambahan Penggantian Biaya Ambulance Rp500.000
Hak santunan korban kecelakaan bisa kadaluarsa apabila pengajuan klaim asuransi dilakukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan.
Kemudian klaim tidak ditagih dalam waktu 3 bulan setelah pengajuan disetujui oleh Jasa Raharja.