Bisnis.com, JAKARTA - Layanan bank emas resmi diluncurkan pada hari ini, Rabu (26/2/2025) oleh Presiden Prabowo Subianto. Menteri BUMN Erick Thohir melaporkan jika saat ini terdapat potensi besar emas yang disimpan masyarakat.
Dalam laporan di acara peresmian layanan bank emas Pegadaian dan BSI, Erick menyampaikan potensi emas yang beredar di masyarakat sekitar 1.800 ton. "Ada yang di bawah bantal, ada di toilet di baliknya ada batu bata dimasukkan ke dalam situ," ujarnya.
Oleh karena itu, Erick menambahkan, pemerintah ingin masyarakat untuk mempercayai sistem keuangan yang formal melalui bank emas. Pasalnya, emas yang beredar di masyarakat sangat besar. "Kita harus mulai meyakinkan, menggedor mereka bahwa ini sistem keuangan yang aman," kata Erick.
Dalam kesempatan yang sama, Erick juga menyebutkan izin layanan bank emas untuk pertama kali diberikan kepada Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Bank emas ini diresmikan salah satunya berdasarkan potensi sumber daya alam yang ada di Indonesia.
Untuk emas, Indonesia berada pada posisi enam dunia dalam aspek potensi emas dengan reserve sekitar 2.600 ton. Tak hanya itu, Erick juga menyebutkan Bank Indonesia saat ini menyimpan reserve sekitar 80 ton, kemudian Pegadaian 100 ton, dan BSI kurang lebih 17,5 ton.
Adapun, Bank Emas dibentuk untuk memperkuat ekosistem perdagangan emas, meningkatkan penghiliran, serta memperluas akses pembiayaan industri emas nasional. Hal ini telah sesuai dengan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dan Peraturan OJK No. 17/2024.
Baca Juga
POJK 17/2024 nantinya juga bakal mengatur terkait dengan lembaga jasa keuangan yang dapat melakukan usaha bulion hanya yang memiliki kegiatan bisnis utama berupa penyaluran kredit atau pembiayaan. Meski begitu, bank perekonomian rakyat (BPR) dan lembagan keuangan mikro dikecualikan.
Nantinya, untuk bank umum akan diperbolehkan untukmelakukan usaha bullion jika memiliki modal inti paling sedikit Rp14 triliun. Bank umum yang memiliki modal inti sesuai ketentuan juga diperkenankan untuk melakukan usaha bullion melalui unit usaha syariah (UUS).
Lembaga jasa keuangan yang melakukan kegiatan usaha bullion hanya berupa penitipan emas, dikecualikan dari ketentuan modal inti Rp14 triliun.