Bisnis.com, JAKARTA - Di bawah ini adalah cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan karyawan Sritex yang kena PHK.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memastikan seluruh pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, termasuk program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Baca Juga
Oni Marbun, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, menegaskan pihaknya selalu memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pekerja untuk mendapatkan hak-haknya.
"Tenaga kerja yang ter-PHK 8.371 orang dengan jumlah manfaat klaim JHT sekitar Rp129 miliar," kata Oni kepada Bisnis, Jumat (28/2/2025).
Jika Anda adalah korban PHK, maka Anda bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online. Berikut adalah caranya.
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online
1. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Lapak Asik
- Kunjungi portal layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Isi data diri berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Mengunggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF dengan maksimal ukuran file adalah 6MB
- Tunggu hingga mendapatkan konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
- Selanjutnya, Anda akan mendapatkan jadwal wawancara online yang dikirim melalui email Anda.
- Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call.
- Setelah proses selesai, saldo JHT yang dikirimkan ke rekening yang telah Anda lampirkan di formulir.
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan lewat HP...
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi JMO
- Download aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) di PlayStore
- Jika belum memiliki akun silahkan daftar terlebih dahulu sesuai ketentuan yang disediakan aplikasi. Jika sudah memiliki akun silahkan lanjut ke tahap berikutnya.
- Setelah sudah terdaftar, anda bisa melakukan cek saldo BPJS ketenagakerjaan terlebih dahulu. Pengajuan klaim JHT hanya bisa dilakukan apabila saldo investasi telah mencapai Rp 10 juta.
- Masuk ke menu “Pengkinian Data” dan periksa data anda apakah sudah sesuai jika sudah klik “Sudah”.
- Aplikasi akan mengarahkan anda ke menu verifikasi peserta.
- Siapkan pencahayaan yang cukup lalu klik “Ambil Foto” setelah selesai klik menu selanjutnya dan tunggu verifikasi biometrik hingga muncul tulisan “Selesai”.
- Silahkan isi data diri seperti nomor telepon, data NPWP, data rekening, data kependudukan sesuai KTP, data tambahan lalu klik selanjutnya kemudian klik “Konfirmasi”.
- Anda akan kembali ke menu awal lalu pilih menu “Jaminan Hari Tua”
- Pada halaman Jaminan Hari Tua, Pilih menu “Klaim JHT” lalu klik menu “Selanjutnya”.
- Anda akan diarahkan menu “Sebab Klaim”, pilih salah satu menu “Sebab Klaim” lalu klik selanjutnya.
- Anda akan diarahkan ke halaman “Pengecekan Data”. Cek kesesuaian data anda lalu klik “Sudah”.
- Halaman selanjutnya adalah “Ambil Foto”. Lakukan pengambilan foto sesuai permintaan aplikasi.
- Halaman selanjutnya lengkapi data berupa NPWP dan rekening Bank aktif untuk pencairan lalu klik “Selanjutnya”.
- Periksa kembali seluruh data anda lalu klik “Konfirmasi”.
- Pengajuan klaim JHT berhasil. Silakan tunggu pembayaran masuk ke rekening anda.
Itulah cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk korban PHK 2025.