Bisnis.com, JAKARTA - Menjelang hari raya Idulfitri atau lebaran hingga mendekati pembayaran THR, biasanya orang sudah banyak mulai memburu uang baru.
Uang baru ini tujuannya untuk dibagikan kepada keluarga, dan kerabat di momen hari raya Idulfitri.
Penukaran uang baru ini biasanya dibuka oleh Bank Indonesia melalui kas kelilingnya yang tersebar di beberapa lokasi.
Untuk informasi terbaru mengenai jadwal dan cara penukaran uang baru melalui Web Pintar BI (Bank Indonesia), Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2025 di aplikasi Pintar BI
Pemesanan penukaran uang pecahan Rupiah untuk Lebaran 2025 dapat dilakukan melalui aplikasi PINTAR berbasis web atau pada situs https://pintar.bi.go.id. Ini caranya.
Baca Juga
- Buka situs PINTAR (https://pintar.bi.go.id/)
- Klik menu 'Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling'
- Kemudian, pilih 'Provinsi' sebagai lokasi untuk melakukan penukaran uang baru
- Setelah itu, klik 'Lihat Lokasi' untuk melihat lokasi penukaran terdekat
- Tentukan tanggal dan jam penukaran, lalu klik 'Pilih'
- Masukkan data pemesan, seperti nomor KTP/NIK, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email. Klik 'Lanjutkan'
- Selanjutnya, isi jumlah lembar atau keping uang Rupiah yang akan ditukarkan sesuai dengan batas penukaran
- Checklist kotak pernyataan, lalu klik 'Pesan'
- Setelah selesai melakukan pemesanan, situs PINTAR akan menampilkan kode pemesanan
- Simpan bukti pemesanan. Anda bisa mengunduh bukti pemesanan dengan mengklik 'Download Bukti Pemesanan'
- Bawa bukti pemesanan beserta KTP asli ke petugas kas keliling saat melakukan penukaran uang baru.
Uang Rupiah yang Dapat Ditukarkan
Dilansir dari laman resmi Pintar BI, pada saat melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling, masyarakat dapat memilih jenis pecahan uang Rupiah sesuai ketersediaan di lokasi kas keliling yang dipilih.
Jumlah penukaran uang Rupiah kertas maupun uang Rupiah logam yang dapat dipesan masyarakat mengikuti pengaturan alokasi ketersediaan jenis pecahan dan jumlah uang di lokasi kas keliling yang dipilih.
Pengaturan jumlah penukaran uang Rupiah dipesan melalui kas keliling sebagai berikut:Penukaran uang Rupiah logam dapat dilakukan dengan jumlah sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) keping untuk setiap pecahan uang Rupiah logam.
Penukaran uang Rupiah kertas dilakukan dalam kelipatan setiap 100 (seratus) lembar untuk setiap pecahan uang Rupiah kertas dengan jumlah uang Rupiah kertas yang dapat dipesan mengikuti alokasi yang telah ditetapkan Bank Indonesia.
Bank Indonesia dapat memberikan penukaran uang Rupiah kepada masyarakat menggunakan uang Rupiah dalam berbagai jenis tahun emisi yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Syarat Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling
Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.
Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.
Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.
Hal-Hal yang Harus Diperhatikan Saat Melakukan Penukaran Kas Keliling
- Sebelum melakukan penukaranSebelum melakukan penukaran, Sobat Rupiah melakukan:
- Pemesanan penukaran melalui PINTAR dan memperoleh bukti pemesanan penukaran.
- Memilah dan mengemas uang Rupiah yang ditukarkan. Tata cara pemilahan dan pengemasan uang Rupiah yaitu:
- Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan, tahun emisi, serta disusun searah.
- Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
- Menyiapkan uang Rupiah yang akan ditukarkan dengan nilai nominal sesuai pada bukti pemesanan.
- Saat melakukan penukaran
- Hadir di lokasi pada tanggal dan waktu sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
- Menyampaikan bukti pemesanan penukaran dalam bentuk digital atau hasil cetak saat melakukan penukaran.
- Membawa uang Rupiah dalam jumlah pas yang telah dikelompokkan berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi uang, serta disusun searah.
- Mengikuti tata tertib kegiatan yang diberlakukan.
- Penukaran tidak dapat diwakilkan, penukar wajib membawa KTP asli.